Pesan Bupati Rini, Kades Jangan Sampai Terjerat Kasus Hukum

BLITAR | optimistv.co.id – Bupati Blitar Rini Syarifah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu, Desa Purworejo Kecamatan Wates, Desa Kemloko Kecamatan Nglegok dan Desa Jugo Kecamatan Kesamben, Selasa (22/12/2021), bertempat di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro dan dihadiri oleh Forkopimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blitar.

Bupati Rini menjelaskan kades harus memberikan pelayanan yang terbaik, bekerja secara profesional dan inovatif. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat hukum karena penyimpangan terutama dalam pelaksanaan APB Desa maupun permasalahan yang lain.

“Saya berharap jangan sampai ada kepala desa yang terjerat hukum,”tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu menyampaikan, terkait adanya dugaan dokumen persyaratan pencalonan Kades PAW yang dipalsukan pihaknya telah memfasilitasi Desk bersama panitia dan Penjabat Kepala Desa, bahwa panitia bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan.

Baca Juga:  Pelaporan Pansus LKPJ Bupati 2020 Dalam Paripurna DPRD

Lebih lanjut di sampaikan Rully apabila ada indikasi pemalsuan tentunya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nantinya apabila itu terbukti benar juga bisa diberhentikan sesuai peraturan yang ada,” terangnya.

Sementara ditempat terpisah Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya menyampaikan bahwa terkait dengan pelantikan tersebut seharusnya ada proses evaluasi dalam tahapan mulai kelengkapan dokumen sampai proses pencalonan dan evaluasi calon aju dalam Pilkades PAW ini. Karena dari penulusuran di lapangan ada indikasi dugaan kuat yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen pada salah satu calon yang kebetulan dilantik hari ini,” ujarnya.

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *