MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Ini peringatan bagi masyarakat agar hati – hati dalam mengajukan kredit melalui Pembiayaan Fainance untuk membeli kendaraan, jika kurang teliti bisa bisa dilaporkan ke polisi akibat permainan jasa Fidusia seperti hal nya yang dialami oleh
dialami seorang petani yang bernama Mahfudi warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto yang telah menjadi korban dan dilaporkan ke Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto oleh jasa pembiayaan atau Fainance ADIRA.
Merasa dirinya tidak bersalah dan dipermainkan oleh Oknum ADIRA dan Polsek Prajurit Kulon, Akhirnya korban bersama istrinya mengadu atau melaporkan kasus yang dialaminya ini kepada Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST SH yang akrab disapa Hadi Gerung yang berkantor di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu.
Dengan didampingi oleh Hadi Gerung selaku pendampingan hukumnya, korban bercerita, bahwa Awal mula kasus ini menimpa Mahfudi, bahwa saat itu dirinya berniat membantu menolong adik iparnya yang bernama Mulyadi sebagai atas nama untuk pengambilan unit Dump Truck merk Hino dengan alasan untuk bekerja lewat jasa pembiayaan atau Fainance ADIRA.
Seiring berjalanya waktu, Mulyadi keberatan mengangsur sehingga unit di oper alihkan ke pihak ketiga.
Disitu permasalahan mulai menimpa Mahfudi , pasalnya unit Truck tersebut tidak di angsur sama sekali, sehingga Mahfudi dilaporkan oleh pihak leasing atau pihak ADIRA sehingga dirinya meminta bantuan LBH Djawa Dwipa untuk pendampingan setelah dirinya dilaporkan ke Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Sementara itu Hadi Gerung menjelaskan bahwa perkara adalah masalah klasik mudah-mudahan bisa jadi pelajaran bagi masyarakat utama nya yang lemah hukum menjadi objek yang dibenturkan ke hukum.
Hadi Gerung mengatakan kepada media saat mengelar Konferensi Pers di kantor LBH Djawa Dwipa, Minggu ( 28 / 07 / 2024 ), bahwa pihak Leasing tanpa sepengetahuan korban langsung melaporkan dirinya ke Polsek Prajurit Kulon. ” Ini namanya melanggar etika, sebab tanpa ada pemberitahuan maupun peringatan apapun, beliau seorang petani yang lugu langsung di laporkan dan di paksakan mengakui perbuatannya” ucap Hadi Gerung.
Dalam perkara ini Hadi merasa prihatin, sebab kliennya yang dilaporkan terkait tindak pidana di pasal 36 di Undang-undang Fidusia atau jaminan tentang Fidusia tidak dapat arsip Fidusia. ” Ini namanya tanpa etika dan ngawur, dan saya tidak segan – segan untuk melaporkan Perkara ini ke Polda Jatim, ” tegas Hadi Gerung.
Dan dirinya pun berpesan kepada Kapolsek Prajurit Kulon, Mohon dalam menangani perkara diniati dengan ibadah, kalau main-main kami akan tabrak.
” Dalam perkara ini, maka Kami kasih waktu 2 kali 24 jam kepada Trimo selaku penerus Oper Kredit terhadap pak Mahfudi untuk menyerahkan Truck itu baik-baik ke Mahfudi atau di titipkan ke kantor LBH Djawa Dwipa, dan kalau tidak dalam Minggu ini kami akan laporkan balik ke Polda Jatim” ancam Hadi Gerung.
Ditempat terpisah Mulyadi, yang dikonfirmasi melalui percakapan sambungan telpon, mengakui bahwa proses Kredit Truck atas nama Mahfudi telah ia oper kriditkan ke Rusnadi/Trimo dan itu juga sudah sepengetahuan Leasing. ” Ini terpaksa saya lakukan karena saya kesulitan membayar angsuran sehingga saya oper kriditkan dengan surat perjanjian juga dari Trimo” kata Mulyadi
Dalam perjanjian itu, pihak Trimo lanjut Mulyadi bersedia membayar angsuran ke pihak Finance tiap bulannya, dan apabila terjadi kemacetan kridit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Trimo, yang mana Trimo ini jika tidak mengembalikan Dum truk ke pihak korban, maka Hadi Gerung melaporkan Perkara ini ke Polda Jatim.( Ririn )