Peternak di Kec. Gurah Ikuti Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2020 dari DKPP

KEDIRI | optimistv.co.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), Selasa, 21 September 2021, melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di area Kandang Kambing Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini dihadiri Kepala Dinas DKPP Kabupaten Kediri, Camat Gurah, Kepala Desa Turus, dan perwakilan peternak di wilayah Kecamatan Gurah.

Sedangkan pada sosialisasi Perda ini DKPP juga melibatkan beberapa instansi sebagai narasumber, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), Satpol PP, dan lain sebagainya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya proses Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini cukup lama sekali, yaitu mulai tahun 2016, dan baru disahkan pada tahun 2020, sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Mas Pipin Terus Semangati Pelaku Kesenian

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 untuk para peternak wilayah Kecamatan Gurah. Setelah sosialisasi ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perbup. Tadi juga sudah kami sampaikan kepada teman-teman perwakilan peternak bahwa Perda ini lebih mengatur terkait usaha-usaha peternakan yang berpihak kepada muatan lokal di Kabupaten Kediri,” ulasnya.

Dengan adanya sosialisasi Perda tersebut, pihaknya berharap para peternak bisa lebih memahami tentang peraturan yang berlaku, baik terkait perijinan maupun pengelolaannya, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Harapan kami, para peternak memahami Perda ini, sehingga permasalahan-permasalahan seperti izin, maupun kotoran hewan ternak yang selama ini sering muncul di masyarakat tidak terjadi lagi. Begitu juga dengan instansi seperti perijinan, dan Satpol PP juga memahami tupoksinya masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, Camat Gurah, Drs. H. Kaleb Untung Satrio Witjaksono, MM, dikonfirmasi menyatakan terima kasih kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan atas dilaksanakannya sosialisasi di Desa Turus ini.

Baca Juga:  Trenggalek Awali Palaksaan Vaksinasi Booster

“Dengan adanya sosialisasi ini sehingga warga kami yang mempunyai usaha di bidang peternakan bisa melakukan usahanya lebih luas dengan aman dan tenteram. Selain itu nantinya mereka juga akan lebih memahami tentang program-program dari Pemerintah Kabupaten Kediri,” ungkap Camat Kaleb.

Camat Gurah juga menghimbau kepada para peternak di wilayahnya agar benar-benar memahami semua peraturan yang ada, sehingga tidak akan ada permasalahan apapun dari usaha yang ditekuninya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Turus, Budi Santoso, mengaku sangat bersyukur desanya dipilih untuk dijadikan kegiatan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri.

“Sosialisasi Perda ini sangat penting sekali bagi para peternak agar dapat menjalankan usahanya tanpa ada masalah, karena terkadang usaha peternakan itu menjadi masalah terkait dengan kotoran, maupun perizinan lainnya. Dengan memahami peraturan yang ada, sehingga semuanya akan bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala,” tutur Kades Budi.

Baca Juga:  DWP UP Dinas Kominfo Raih Juara Pertama _e-Reporting

Reporter : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *