PH Sopir RS Qonaah Nilai Putusan PN Sampang Janggal

SAMPANG, mediabrantas.id – Perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat sopir Rumah Sakit Qonaah, berinisial MI, berakhir dengan vonis enam bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (30/9/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Adji Prakoso bersama dua hakim anggota menilai terdakwa lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kuasa hukum terdakwa, H. Bahri dan Didiyanto dalam kasus kecelakaan lalu lintas, menyatakan kekecewaannya atas putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap kliennya, karena jauh dari rasa keadilan.

“Bukti visual berupa rekaman dan foto yang memperlihatkan truk oleng justru tidak dimasukkan dalam pertimbangan. Padahal itu jelas menunjukkan kronologi sebenarnya,” ungkapnya.

Ia juga menilai kesaksian yang dipakai hakim sebagai dasar pertimbangan tidak kuat, sebab saksi tidak menyaksikan langsung peristiwa kecelakaan. Lebih jauh, kuasa hukum mengkritisi proses penyidikan yang dinilai masih menyisakan kekurangan sejak awal.

Baca Juga:  Polres Kediri Gagalkan Peredaran Sabu & Amankan 3 Tersangka

Dengan kondisi itu, pihaknya menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa maupun pihak rumah sakit untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, karena terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi Direktur RS Qonaah. Putusan PN Sampang diprediksi akan memicu perdebatan lebih luas tentang objektivitas dan integritas penegakan hukum di daerah. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *