Pj.Bupati Madiun Sampaikan Nota Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

MADIUN,mediabrantas.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023 Senin, 3 Juni 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Madiun.

Pj.Bupati Madiun bersama pimpinan DPRD Kabupaten Madiun

Dalam pengantar nota keuangan tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun 2023, Pj Bupati Madiun menjelaskan, bahwa realisasi pendapatan tercapai 102,64 persen dari target Rp 2,043 Triliun menjadi Rp 2,097 Triliun.

Dijelaskannya, bahwa secara rinci, pendapatan itu didapat dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 323 Miliar dari target Rp 298 Miliar atau tercapai 108,64 persen. Kemudian, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 1,739 Triliun, terealisasi Rp 1,767 atau tercapai 101,63 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, terealisasi 99,07 persen dari target Rp 6,082 miliar.

Kemudian, realisasi belanja dari rencana sebesar Rp 2,237 Miliar terealisasi Rp 2,118 Miliar atau 94,70 persen. Terdiri dari belanja operasi yang terealisasi 93,54 persen atau Rp 1,389 Triliun, belanja Modal tercapai 94,23 persen atau Rp 292 Miliar. Dari belanja tak terduga (BTT) yang dianggarkan Rp 5,8 Miliar terealisasi Rp 1,6 Miliar atau hanya 28,80 persen. Belanja transfer terealisasi 99,89 persen atau Rp 435 Miliar.

Baca Juga:  HUT Partai Golkar ke - 58, DPD Partai Kabupaten Mojokerto Gelar Jalan Sehat Berhadiah Door Prize " Gratis "
Pj.Bupati Madiun Ir.Tontro Pahlawanto

Sementara itu, dari sisi pembiayaan, Pj Bupati Madiun menjelaskan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar 100,02, persen dari anggaran Rp 219 Miliar. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen atau di angka Rp 25 Miliar.
“Dengan kondisi keuangan yaitu defisit sebesar Rp 21 Miliar, apabila dihadapkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 193 Miliar, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 172 Miliar,” papar Pj Bupati Madiun, Ir.Tontro Pahlawanto, Senin, 3 Juni 2024.

Adapun aset Pemkab. Madiun per 31 Desember 2023 sebesar Rp 4,7 Triliun yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya. Pemkab Madiun masih memiliki sisa kewajiban atau utang yang timbul dari peristiwa masa lalu per 31 Desember 2023 sebesar Rp 18 Miliar.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pj.Bupati Madiun Ir.Tontro Pahlawanto mengatakan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023, terdiri dari : A.laporan realisasi anggaran ( LRA), B.laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP SAL), C.Neraca, D.laporan operasional (LO), E.laporan anus kas (LAK), F.laporan perubahan ekuitas (LPE), G.catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga:  Kejuaraan Tingkat Regional Jatim , Dandim 0820 Probolinggo Lepas Kontingen FORKI-DO

“Rancangan peraturan daerah ini telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh panitia khusus DPRD bersama pemerintah daerah sampai dilakukannya fasilitas oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil fasilitas sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur tanggal 17 Mei 2024 nomor : 100.3.2/18214/013.2/2024 tentang hasil fasilitas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pendapatan asli daerah secara elektronik, maka dalam rapat paripurna ini dapat dilaksanakan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun yang merupakan tahapan pembicaraan tingkat 2 dalam pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pendapatan asli daerah secara elektronik,” kata Ir.Tontro Pahlawanto.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, SH bersama Pj.Bupati Madiun Ir.Tontro Pahlawanto

Lebih lanjut Pj.Bupati Madiun Ir.Tontro Pahlawanto menambahkan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada segenap pimpinan DPRD Kabupaten Madiun yang telah melakukan pembahasan dan memberi persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah .

“Besar harapan kita semua, peraturan daerah telah disepakati ini, ketika diimplementasikan dapat menjadi instrumen yuridis untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah atau retribusi daerah, dan meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada sistem belanja daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Khusnul Arief Himbau Masyarakat Tidak Khawatirkan Virus Corona

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, SH saat memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa nota keuangan Bupati Madiun tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023 ini akan akan diserahkan ke badan anggaran untuk ditindak lanjuti.

“Hasil pembahasan badan anggaran akan dibawa oleh perwakilan masing-masing fraksi sebagai bahan pembahasan internal masing-masing fraksi untuk diformulasikan menjadi pemandangan umum dan / atau pendapat akhir fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna selajutnya,” tandasnya.

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Madiun,Fery Sudarsono, SH, dan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, sedangkan hadir eksekutif, Pj.Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, Forkopinda, staf ahli Bupati, asisten sekda, Dirut RSUD, Dirud Umbul, pimpinan OPD dan para camat.( Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *