Pj. Wali Kota Ali Kuncoro Ajak Camat dan Lurah Pro Aktif Awasi Peredaran BKC Ilegal di Kota Mojokerto

Pj. Walikota Mojokerto Mas Ali Kuncoro saat menyampaikan sambutan dan arahnya kepada Lurah dan Camat
Pj. Walikota Mojokerto Mas Ali Kuncoro saat menyampaikan sambutan dan arahnya kepada Lurah dan Camat

MOJOKERTO, mediabrantas id
Meski sangat minim ditemukan kasus pelanggaran cukai ilegal di Kota Mojokerto, yakni hanya ditemukan 1 kasus pada tahun 2023.

Namun upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Salah satunya mengajak camat dan lurah untuk pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran BKC ilegal di Ruang Prajna Wibawa, MPP Gajah Mada, Rabu (15/5).

“Hari ini salah satu ikhtiar bersama bahwa kita memberikan kontribusi kepada negara, yakni mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkap sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut.

Disampaikan Mas Pj, dengan pro aktif mengawasi peredaran BKC ilegal di Kota Mojokerto akan membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga:  Usai Menyalurkan Bantuan Bantuan, Bupati Ikfina Meninjau Balai Desa Wringinrejo yang Baru, Masih Butuh Dana 500 juta

“Jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang sudah kita berikan kepada negara,” ulasnya.

Menurut Mas Pj, pemberantasan peredaran BKC ilegal merupakan tugas bersama baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat.

Camat dan lurah se - Kota Mojokerto saat mendengar arahan dan petunjuk dari Pj. Walikota Mas Ali Kuncoro
Camat dan lurah se – Kota Mojokerto saat mendengar arahan dan petunjuk dari Pj. Walikota Mas Ali Kuncoro

“Karena ini berhubungan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mana manfaatnya juga untuk masyarakat,” jelasnya.

“Yakni untuk meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi untuk beberapa bidang.

Dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik, saya ingin Kota Mojokerto bisa terus tumbuh, berkembang, berdampak dan nawaitunya bagaimana masyarakat semakin sejahtera, bahagia,” pungkasnya ( Ririn Fadillah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *