Pledoi Ditolak JPU, Tim PH Mantan Camat Kras Tetap Yakin Kliennya Akan Bebas

KEDIRI | optimistv.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Camat Kras, Suherman bin Alm. Soeratman Yusuf, terkait perekrutan perangkat desa, kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin, 15 Pebruari 2021.

Sidang dengan agenda Replik atau pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Marwanto, S.H dan Mochammad Iskandar, S.H. Sidang dengan nomor perkara 434/Pid.B/2020/PN.Gpr tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum dengan dua orang anggota majelis hakim, yaitu H. Muhammad Rifa Rizah, S.H., MH. dan Evan Setiawan Dese, S.H, dan Panitera pengganti (PP) Suprapto, S.H.

Dalam persidang JPU Tomy Marwanto, S.H dan Mochammad Iskandar, S.H, menolak semua dalih-dalih pledoi dari tim penasehat hukum yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:  Pangdam V/Brawijaya Meminta Maaf Atas Sikap Oknum Prajuritnya peristiwa di Stadion Kanjuruhan
Persidangan perkara dengan Terdakwa mantan Camat Kras di Pengadilan Negeri Kabupten Kediri, Senin, 15 Pebruari 2021

Saiful Anwar, SH., MH, Tim penasehat hukum terdakwa Suherman, dikonfirmasi wartawan mengatakan, JPU memang menolak tentang dalih-dalih pledoi dari tim penasehat hukum. Namun menurutnya dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan, sehingga pihaknya tetap meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya.

“Kita tidak mempermasahkan Replik JPU, karena sudah sangat wajar dan logika kalau menolak Pledoi kami. Tetapi kalau Kita mengacu pada fakta di persidangan, walaupun jaksa penuntut umum mengajukan keberatan, itu harus dikesampingkan. Karena fakta di persidangan tidak terbukti, sebagai penasehat hukum ya meminta klien kami harus dibebaskan,” tegas Saiful

Hal senada juga diungkapkan Sutrisno, SH., MH, terkait Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum disitu intinya menolak seluruh Pledoi dari tim penasehat hukum itu hal yang wajar, karena itu pandangan dari sisi Jaksa.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

“Dari tim pembela terdakwa, kami yakin dalam Pledoi sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada, dan minggu depan kita akan mengajukan Duplik. Insya Allah kita akan maksimal membela klien,” terang Sutrisno.

Masih menurut Penasehat Hukum yang telah menempuh S2 di Uniska ini, sesuai fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan, begitu juga dengan ahli dan keterangan dari beberapa saksi, pihaknya berkeyakinan bahwa di dalam fakta persidangan itu tidak memenuhi unsur  terkait yang didakwakan kepada kliennya.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *