PN Kab. Kediri Giat Sidang Pemeriksaan Setempat

KEDIRI | optimistv.co.idPengadilan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Senin 14 Juni 2021 di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terkait PTPN PG.Ngadirejo meletakkan pipa menuju sungai Brantas yang diduga diatas tanah milik Hari Amin, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Jambean.

Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut selain dihadiri  majelis hakim dan panitera, Penggugat di dampingi dua penasehat hukumnya, dari Tergugat PTPN PG. Ngadirejo didampingi kuasa hukumnya, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai pengacara negara, dan Penggugat Juga dihadiri oleh BPN Kabupaten Kediri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Hadir pula anggota Koramil dan anggota kepolisian Polsek Kras.

Sebelum menuju obyek perkara berkumpul di balai desa Jambean, ketua majelis hakim membuka sidang pemeriksaan setempat yang diikuti oleh penggugat dan tergugat serta dari BPN Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kota Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021

Selesai pembukaan sidang Pemeriksaan Setempat bersama antara penggugat dan tergugat serta anggota BPN Kabupaten Kediri juga diikuti oleh pihak TNI dan polri.

Sementara Penasehat hukum penggugat, Samsul Arifin, SH., M.Hum, saat diwawancarai wartawan mengatakan terkait dengan Pemeriksaan Setempat yang dilakukan hari ini bahwa apa yang digugat oleh penggugat pokok perkara terkait pada batas batas, terkait luas, terkait obyek itu sudah benar, sesuai dengan aturan yang ada. Persin 61 letaknya di pinggir jalan raya.

Wijono, SH. berdasarkan dari perjanjian tadi, saya melihatnya obyek perkara tadi tidak ada. Perjanjian antara PG.Ngadirejo dengan orang yang merasa selaku ahli waris (penggugat intervensi) terkait dengan sewa kontrak lahan untuk penempatan saluran pipa ke sungai Brantas

Wijono SH menambahkan fakta perjanjian ada, tetapi fakta didalam perjanjian tersebut Persil 61 tidak ada di obyek perkara  oleh karena itu ini patut dipertanyakan dasar penggugat intervensi Persil 61.

Baca Juga:  Keluarga Wakif Masjid Al-Mutaqqun Gugat BWI

Gugatan kita dari penggugat PTPN Ngadirejo obyek ada, berdasarkan Persil, batas batasnya jelas Penggugat ini mengambil alih tidak benar Persil 35 S sudah sertifikat. Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan lancar dan kondusif

Reporter  : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *