PN Sampang Survey Lokasi Sengketa Tanah di Bicabbih

SAMPANG, mediabrantas.id – Sengketa tanah di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, diduga kini mulai memasuki proses hukum, Jum’at, 13 Juni 2025.

Pasalnya peninjauan tanah yang disengketakan ini dilakukan survey langsung oleh Pengadilan Negeri Sampang di lokasi timur jalan di kediaman Kades Samaran, pihak tergugat dikawal LSM team Madas.

Waktu penyisiran ke lokasi disaksikan Majelis Hakim bersama para pihak yang bersengketa serta disaksikan Kapolsek Tambelangan, bersama lima personil Koramil, perangkat desa dan para tokoh setempat.

Pengadilan Negeri Sampang

Lokasi tanah yang menjadi objek sengketa didatangi untuk memastikan batas batas, luas serta riwayat kepemilikan tanah yang selama ini menjadi titik awal permasalahan.

Menurut JH, bahwa kuasa hukum dari As’ari selaku ahli waris dari Sinap Jasmail, berharap proses ini dapat memperkuat posisinya dalam persidangan.

Baca Juga:  Tim Kanwil Jatim Monitoring Aset Tanah dan Bangunan Lapas Ngawi

“Kami percaya bahwa fakta-fakta di lapangan akan menunjukkan keabsahan kepemilikan tanah milik As’ari sebagai ahli waris Sinap Jasmail sesuai bukti yang kami miliki,” tuturnya.

JH menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan beberapa dokumen penting. bukti kuat kepemilikan tanah atas nama berupa buku Leter C, SPPT, surat keterangan ahli waris dan dokumen penting yang lain.

“Buku Leter C adalah bukti otentik yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara turun temurun. Ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan,” jelas Lutfi kepada media setelah peninjauan lokasi.

Pengadilan Negeri Sampang

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Media Brantas di lapangan, bahwa orang berinisial Mrt mengaku sebagai orang tuanya yang membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Mustari dengan dasar jual beli SPPT atas nama Dul Kiran bin Nur Paki.

Baca Juga:  Koramil Tambelangan Gelar Komunikasi Moderasi Beragama dan Tantangan Polarisasi di Indonesia

Tetapi status Mustari tidak jelas memperoleh SPPT milik Dul Kiram bin Nur Paki ini dari mana. Sedangkan surat jual belinya pun dinilai tidak sah, karena tidak ada tanda tangan dari kepala desa, bahkan tidak jelas letak tanahnya, dan saksi saksinya, serta tidak ditunjukkan oleh Mustari letak objeknya tanahnya yang dijual dimana lokasinya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *