SUMUT, mediabrantas.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun masih terus berjalan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Rudi Irfani, S.I.K. selaku Direktur Reskrimsus Polda Sumut.
Dalam surat tersebut, Polda Sumut menjelaskan bahwa Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus telah melakukan verifikasi atas laporan dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2022 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun. Temuan ini sebelumnya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 67.a/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Dari hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun demikian, Polda menyebutkan bahwa penyetoran tersebut belum seluruhnya terselesaikan.
Lebih lanjut, surat itu juga menyebut bahwa pihak OPD terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut, khususnya dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.
Menanggapi surat tersebut, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Provinsi Sumatera Utara, selaku pelapor awal kasus ini, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun, Ketua DPW LP NASDEM Lamtar S. Sidauruk meminta agar Polda Sumut memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum pelimpahan kewenangan dari OPD kepada Jaksa Pengacara Negara, serta sejauh mana penanganan hukum atas dugaan kerugian negara itu dilakukan.
“Kami menghargai langkah koordinasi lintas lembaga yang dilakukan Polda Sumut dan Kejaksaan. Namun kami juga perlu mengetahui apakah pelimpahan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara berarti perkara ini hanya diselesaikan secara administratif, atau masih terbuka kemungkinan tindak lanjut secara pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujar Lamtar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/10/2025).
LP NASDEM menegaskan bahwa tujuan utama laporan yang disampaikan ke Polda Sumut adalah menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami mendorong agar semua pihak, baik pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum, bekerja secara profesional dalam penyelamatan keuangan negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut dalam suratnya juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan komunikasi, pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan AKP Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. atau Ipda Evirso Sinaga, S.H., M.H. dari Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Sumut sebagai bentuk transparansi dalam penanganan laporan masyarakat.
Dengan adanya langkah koordinasi antara Polda Sumut, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Simalungun, diharapkan proses pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dapat berjalan tuntas dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (S.Hadi.Purba)






