Polisi Ungkap Pencurian Pompa Air di Tambelangan, Empat Pelaku Diamankan

SAMPANG, mediabrantas.id – Aparat kepolisian dari Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin pompa air milik kelompok tani di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area persawahan pinggir sungai Dusun Kapasan, Desa Batorasang. Mesin pompa air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan irigasi sawah milik Kelompok Tani Surga Tani 1 dilaporkan hilang.

Korban sekaligus pelapor, Nahruddin (52), petani asal Dusun Kapasan, Desa Batorasang, mengetahui kejadian tersebut saat mendapati mesin pompa air yang biasa digunakan di sawah sudah tidak berada di tempatnya. Mesin tersebut diketahui bermerk Yanmar 19 PK Model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A.

Akibat pencurian itu, kelompok tani mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambelangan untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPC PPP Kota Mojokerto Selenggarakan Pembagian Santunan Anak Yatim & Kaum Dhuafa, Yang Diwarnai Pengajian Umum

Kapolsek Tambelangan, AKP Ach. Saprawi, SH melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Tambelangan bersama Polsek Jrengik berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial FD (71), warga Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, serta F (29), MR (43), dan SR (53) yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Yanmar 19 PK Model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A, dua buah anak kunci, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Baru Kunjungi ke Polsek Tambelangan

Saat ini, para terduga pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *