BLITAR | optimistv.co.id – Polisi Resort (Polres) Blitar selama menggelar operasi Semeru, berhasil mengungkap 12 kasus penyakit masyarakat (Pekat) dan 9 kasus narkoba yang di mulai sejak 22 Maret sampai dengan 2 April 2021. Hal itu diungkapkan, Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, saat merilis kasus tersebut di Media Center Mapolres Blitar, Senin (5/4/2021) siang.
Leonard mengatakan, bahwa dari 12 kasus yang diungkap, Polres Blitar berhasil menangkap 14 tersangka, diantaranya dari kasus tindakan pidana umun sejumlah 4 kasus perjudian, kemudian 2 kasus senjata tajam, 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus perampasan, 1 kasus minuman keras, 1 kasus prostitusi, serta tindak pidana ringan (Tipiring) sejumlah 333 botol minuman keras yang di sita.
“Operasi tersebut sasarannya yakni kejahatan terkait premanisme, petasan dan kembang api yang tidak sesuai standarisasi, prostitusi, porno grafi, perjudian dan minuman keras,” kata Leonard.
Selain itu, kata Kapolres Blitar, dalam operasi Pekat Semeru itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 9 kasus dengan 9 tersangka terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
“Adapun barang bukti yang berhasil di sita yakni 12 paket sabu seberat 12,17 gram, uang tunai, alat komunikasi berupa handphone, serta alat hisap,” lanjut Leonard.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Kota Blitar itu juga mengatakan, sebelum operasi Pekat Semeru, Satresnarkoba Polres Blitar juga menggelar operasi rutin dan berhasil mengungkap 12 kasus dengan 12 tersangka.
Adapun barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba adalah, 29 paket sabu seberat 16,50 gram, 180 butir pil Double L, uang tunai, dua alat timbangan dan dua alat hisap, serta 10 handphone.
“Jadi narkoba yang diungkap sejumlah 21 kasus dengan 21 tersangka. Itu yang saya dapat sampaikan, mudah-mudah dapat ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (Hms)
Reporter : Muklas