Polres Bungo Bekuk Terduga Bandar Sabu

BUNGO, mediabrantas.id – Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (52), warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, diamankan petugas pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan H dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Fadli, R. SH, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjung Gedang.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Tanjung Gedang. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Ipda Fadli.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan H di rumahnya, Jalan Guru Ibrahim. Disaksikan warga sipil, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga klip plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu.

Baca Juga:  Fokus pada Delapan Program Prioritas Pembangunan Daerah, DPRD Jombang Sahkan RAPBD 2026 Senilai Rp.2,76 Triliun

Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa dompet berisi dua klip sabu, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital, tas sandang, dan uang tunai Rp 7.620.000. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 15,70 gram.

“Semua barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.S.Kom,M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM.

Iptu Bambang menambahkan, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Agus/Armayati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *