Polres Jombang Ungkap Kasus Pembunuhan di Mojowarno

JOMBANG | optimistv.co.id – Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasatreskrim AKP Christian Kosasih dan Kasubag Humas AKP Hariono melakukan konferensi pers pembunuhan wanita asal Bareng pada Senin, 8 Februari 2021 di Mapolres Jombang pagi.

Dalam waktu enam hari, Tim Resmob Polres Jombang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di Mojowarno dengan korban Lilik Marita (61). Pelaku pembunuhan ada tiga orang, salah satunya wanita.

Informasinya pada hari ketiga pelaku berhasil di tangkap Resmob saat berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jum’at (05/02/2021) sekitar Pukul 05.00 WIB.

Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho menerangkan, ketiga tersangka itu Fadlan Ramadhan Hutabarat (26), warga Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Khusnul Khotimah (25), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dan Firman Gultom (25), warga Dusun/Desa Panolan Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Heboh ! Wanita Kediri Ini Ternyata Diracun Mantan Suaminya di Mojosari

“Ketiga tersangka saling kenal, mereka sebagai sales regulator. Korbannya Lilik Marita (61) warga dusun Mojounggul RT/RW 001/001 desa/kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Polisi berhasil menyita barang bukti satu kalung emas imitasi, kaos warna abu abu, celana jeans warna biru, sandal, jam tangan warna emas, mobil Xenia warna putih Nopol S 1232 AY, satu HP Samsung A10, dan satu HP Vivo,” tutur Kapolres.

Ketiga tersangka pelaku pembunuhan di Mojowarno dengan korban Lilik Marita

Ketiga tersangka pembunuh Lilik Marita, FRH, FG dan KK. Tersangka FRH menelpon FG, saat itu masih nyales di daerah Babat Lamongan, untuk diajak nyales di Jombang. Kemudian FG mengiyakan dan mengajak tersangka KK untuk berangkat ke Jombang. Pada hari Rabu 20 Januari 2021 tersangka FG dan KK tiba di rumah tersangka FRH.

Baca Juga:  Kontroversi Pemahaman Perda No. 33 Kab. Sampang Perlu Kejelasan

Kemudian FRH mendapat pesan dari aplikasi Michat dari korban, dimana tersangka FRH sudah berhubungan melalui Michat selama satu minggu. Sehingga korban minta dijemput oleh FRH, pada saat itu bersama tersangka KK dan FG, pada pukul 17.00 wib korban dijemput para tersangka dengan mobil Xenia warna putih.

Ketiga tersangka dan korban menuju Wonosalam untuk makan durian. Saat di sana tersangka FRH punya niat untuk menguasai barang milik korban. Ketiga tersangka sepakat, untuk membekap korban dibuang dipinggir jalan. Selesai makan durian kemudian turun dari Wonosalam menuju jalan wisata bajak laut arah ke Mojoagung Jombang.

Tersangka FRH ditengah jalan membekap korban, tetapi korban berontak, akhirnya dicekik oleh kedua tangannya sampai korban Lilik Marita meninggal dunia. Setelah itu tersangka FRH dan FG melucuti barang milik korban, kemudian membuang mayat di Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas KPK dan Polri yang Pertama Kali

“Setelah itu ketiganya kembali ke rumah tersangka FRH, untuk membagi hasil barang curian tersebut. Uang sejumlah RP5. 500.000 milik korban dibagi, FG dapat Rp2. 500.000, dan KK dapat Rp1. 150.000 serta kalung imitasi. Sedangkan FRH mendapat Rp1.350.000 dengan HP Samsung A10. Tas dan dompet korban dibuang ke sungai Brantas Ploso. Atas perbuatan tersebut, Tersangka diancam pidana seumur hidup sesuai pasal 339 KUHP sub pasal 338 KUHP,” jelasnya.

Reporter : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *