Polres Kota Blitar Ungkap 4 Kasus Narkoba

BLITAR | optimistv.co.id – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan lima tersangka selama Agustus 2021. Empat kasus tersebut yaitu 3 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus peredaran obat keras jenis dobel L dengan tersangka antara lain Ars alias Preti, HC alias Cetol, DB alias Basuki, YW alias Yudi dan SPAW alias Sanca. Dari empat kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 30,5 gram sabu-sabu, 527 butir pil dobel L, enam unit ponsel, dan dua timbangan digital.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan mengatakan SIK MSi, ada satu kasus yang menonjol dari empat kasus peredaran narkoba itu. Yaitu mantan pekerja harian lepas UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar dengan inisial SPAW alias Sanca. Pria yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Baca Juga:  Kendaraan Sepeda Motor Penunjang Pelayanan Kedinasan Pada Polres Mojokerto Kota Dalam Mempurmudah Pelayanan Masyarakat


“Dari empat kasus tersebut, ada satu kasus menonjol yaitu kasus sabu dengan barang bukti yang disita seberat 28,74 gram dari tersangka SPAW alias Sanca,” kata AKBP Yudhi dalam Konferensi Pers, Senin (30/8/2021).

Menurut AKBP Yudhi penangkapan Sanca berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia dikenal sebagai pengedar sabu-sabu di lingkungannya. Namun, di depan polisi, Sancha mengaku sabu-sabu itu tidak dijual. Hanya dikonsumsi sendiri.

“berbekal informasi masyarakat, anggota Satnarkoba lalu menangkap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti,” tambahnya.


Dari penangkapan itu, Petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota menyita barang bukti 28,74 gram sabu-sabu, dua timbangan digital, ponsel, dan satu kartu ATM.
Mereka para tersangka dalam kasus narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RIĀ  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimalĀ  5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Serta, Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara pungkasnya

Baca Juga:  Polres Pasuruan Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Nataru

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *