Polres Pasuruan Dengarkan Keluhan Warga Gempol, Dalam Pertemuan Jum’at Curhat

PASURUAN mediabrantas.id – Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kabag Ren Polres Pasuruan Kompol Bambang S, S.H. yang didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan dan Kapolsek Gempol, menggelar program kegiatan “Jum’at Curhat” yang dilaksanakan di Balai Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (20/01/2023).

Dalam kegiatan Jum’at Curhat di Balai Desa Gempol ini dihadiri oleh Kapolsek Gempol, Kompol Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K., Forkopimca Kecamatan Gempol, serta tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Gempol.

Kegiatan Jum’at Curhat di Balai Desa Gempol Pasuruan (foto: Andi)

Sebelum mendengar curhatan, Kabag Ren menyapa beberapa warga masyarakat yang berkumpul di teras Balai Desa Gempol untuk mengikuti dan melaksanakan kegiatan Vaksinasi Booster Pfizer bekerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Gempol.

Kompol Bambang menjelaskan, kegiatan “Jum’at Curhat” kali ini selain menampung aspirasi masyarakat juga melaksanakan Gebyar Vaksinasi Booster Presisi serta memberikan pelatihan kepada masyarakat Desa Gempol mengenai ujian teori dan praktek SIM masuk desa, dengan Program “SIM Cak Bhabin”.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Hearing Bersama APD Tentang ADD

“Hal Ini tidak lepas dari keinginan kepolisian dalam menjalin silaturahim dengan warga masyarakat, dan tentunya kita ingin melihat adanya sumbangsih yang kita berikan kepada masyarakat, baik masalah keamanan maupun hal hal lain,” ujarnya.

Dalam melaksanakan program kegiatan Jum’at Curhat tersebut, Kabag Ren juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi ataupun keluhan keluhannya kepada pihak Kepolisian.

“Mungkin beberapa keluhan masyarakat belum bisa tersampaikan kepada petugas Kepolisian, maka hari ini kita bisa mendengar langsung bagaimana keluhan masyarakat, sehingga Alhamdulillah kegiatan Jum’at Curhat ini bisa kita jadikan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan Jum’at Curhat di Balai Desa Gempol Pasuruan (foto: Andi)

Sementara itu, Kades Gempol, Ahmad Dwi Setyono mengatakan, terkait permasalahan yang trending di Desa Gempol saat ini, yakni masih adanya permasalahan sengketa kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Abah Masykuri Tak Heran Jika Ada Bacabup Klaim Telah Kantongi Rekom

“Oleh karena itu kami selaku Pemdes Gempol meminta pihak Polri untuk bersedia menjadi wadah mediasi,” pintanya.

Kabag Ren manjawab, terkait dengan permasalahan sengketa kepemilikan tanah, harus bisa memilah permasalahan dimaksud, karena dimana dalam perkara tersebut dapat masuk di pidana ataupun perdata.

“Namun selepas dari itu kami Polri akan selalu siap mendukung dan akan menjadi wadah mediasi untuk menjadi penengah di setiap adanya permasalahan masyarakat demi terwujudnya Sitkamtibmas yang kondusif,” jawabnya.

Berikutnya Suwandi, seorang perwakilan dari masyarakat Kecamatan Gempol mengatakan, kendala di masyarakat ketika dimulainya dan diberlakukannya e-tilang, yaitu ketika kendaraannya dijual dan yang melanggar adalah pembeli baru, maka dirinya selaku pemilik akan mendapat surat teguran berupa tilang yang dikirimkan ke alamat rumah.

“Maka dari itu saya berharap kepada Polres Pasuruan agar diberikan solusi terkait hal tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Empat Anggota Fraksi NasDem DPRD Kab. Kediri Ikuti Sekolah Legeslatif di Kampus Akademi Bela Negara Jakarta

KBO Sat Lantas Polres Pasuruan, Iptu Arief Rahman Hakim menjawab, terkait dengan e-tilang, apabila kendaraan sudah berpindah kekuasaan ke orang lain atau sudah dijual agar segera dilakukan konfirmasi “lapor jual” ke Samsat setempat.

“Sehingga pemilik yang lama terbebas dari denda ketika pemilik baru kedapatan melanggar lalu lintas,” terangnya. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *