Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tabrak Lari

PASURUAN, mediabrantas.id  – Tegakkan Hukum, Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Hari ini, Kamis (03/08/2023) telah digelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan Tabrak Lari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.

Turut hadir mendampingi Kapolres Pasuruan yakni, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos, turut hadir pula di depan Kapolres sejumlah awak media yang meliput kegiatan Press Release tersebut.

Terkait Narkoba, Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa dalam Press Release kali ini, dia memaparkan jumlah ungkap kasus Narkoba periode 01 Januari – 31 Juli 2023.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir, Dinkes Kab. Mojokerto Berikan Kaporit & Pemeriksaan Gratis

“Dari hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pasuruan periode 01 Januari – 31 Juli 2023, berhasil mengungkap 98 (sembilan puluh delapan) kasus dengan total 155 (seratus lima puluh lima) tersangka, yang terdiri dari 154 (seratus lima puluh empat) orang laki-laki, dan 1(satu) orang perempuan,” ungkap Kapolres.

Dan barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-Sabu total 371,93 Gram.Ganja total 1.028,50 Gram, dan Okerbaya (Obat Terlarang) total 9.341 Butir.

“Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ucapnya.

Selanjutnya, Satlantas Polres Pasuruan juga berhasil dengan cepat mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Hari Ini Operasi Zebra Semeru 2022 Dimulai, Polres Pasuruan Melaksanakan Apel Gelar Pasukan

“Untuk TKP yang berada di Kecamatan Wonorejo terjadi pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.07 WIB di Jalan Raya Pasuruan – Malang, Depan Alfamart Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Surabaya – Malang, Depan Pabrik PT. Rikio Indonesia Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres Pasuruan.

Barang bukti pelaku tabrak lari di jalan Pasuruan – Malang (foto: Andi)

Kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi jumlah korban sama-sama 4(empat) orang dan 2(dua) orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Wonorejo

berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni NY(45) warga Dusun Leban, Kelurahan Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, tersangka terjerat Pasal 311 ayat (5) jo 312 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Beri Reward 8 Atlet Pencak Silat Piala Kapolda Jatim

– Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah).

– Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak

Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),” terangnya.

Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi juga berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni MS(33) warga Dusun Krajan, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tersangka terjerat Pasal 310 Ayat (4) Uu Ri No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan

Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah). (Andi/Luqman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *