Polres Probolinggo Kota Ungkap Sindikat Curwan

PROBOLINGGO, optimistv.co.id – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 3 (tiga) orang komplotan pelaku pencurian hewan (Curwan) sapi dan kambing yang yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya para peternak hewan sapi dan kambing di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Tiga komplotan pelaku curwan yang dibekuk tersebut masing masing berinisial ‘IS’ (27); ‘SS’ (19) dan ‘SW’ (54). Salah satu dari pelaku ini ditembak betisnya oleh polisi karena berupaya melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengungkapkan, terungkapnya komplotan curwan ini awalnya di bulan Mei 2022 lalu anggota Polres Probolinggo Kota pada saat kegiatan patroli Kamtibmas malam hari mendapati orang yang mencurigakan berinisial ‘SS’.

Ketika ‘SS’ dilakukan pemeriksaan didapatkan peralatan benda tajam berupa pisau, linggis dan ada barang barang lainnya yang tidak semestinya dibawa masyarakat secara normal.

Dari situ petugas kemudian melakukan pengembangan. Setelah dilakukan penggalian, dilakukan penyelidikan ternyata orang itu merupakan bagian dari sindikat pencurian hewan ternak.

“Setelah dikembangkan, berawal dari ‘SS’ kemudian berkembang ke pelaku ‘IS’ dan ‘SW’. Dan masih ada 3 (tiga) orang lagi yang sekarang menjadi DPO dan masih kita lakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, saat gelar konferensi pers, Senin (27/6/22) siang.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kota Bekuk Lima Pelaku Curanmor

Sementara, lanjut Kapolres, TKP pencurian hewan ternak yang dilaporkan di Polres Probolinggo Kota ada di 2 (dua) TKP, di Pakistaji, Kecamatan Wonoasih dan Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan.

Namun setelah dilakukan pengembangan ternyata para pelaku yang merupakan sindikat pencurian hewan ternak ini beberapa kali melakukan pencurian. Setelah dicek ternyata ada 16 TKP lainnya.

Yaitu; 1). Di TKP Jrebeng Lor (7 bulan lalu) 1 ekor kambing. 2). TKP Kedopok (7 bulan lalu) 1 ekor sapi. 3). TKP Jrebeng Kulon (6 bulan lalu) 2 ekor kambing. 4). TKP Jrebeng Kidul (5 bulan lalu) 1 ekor sapi. 5). TKP Kedunggaleng (5 bulan lalu) 3 ekor kambing. 6). TKP Jrebeng Kulon (5 bulan lalu) 4 ekor kambing. 7). TKP Kedunggaleng (4 bulan lalu) 4 ekor kambing. 8). TKP Jrebeng Kulon (4 bulan lalu) 2 ekor kambing. 9). TKP Kedunggaleng (4 bulan lalu) 1 ekor kambing. 10). TKP Kedunggaleng (Maret 2022) 2 ekor kambing. 11). TKP Triwung Lor (Maret 2022) 1 ekor sapi jantan limusin. 12). TKP Wonoasih (Maret 2022) 4 ekor kambing. 13). TKP Kedopok (Maret 2022) 2 ekor sapi. 14). TKP Kedopok (Maret 2022) 1 ekor sapi. 15). TKP Pakistaji (02 April 2022) 3 ekor sapi. 16). TKP Wonoasih (April 2022) 1 ekor sapi.

Baca Juga:  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Hotline 110

Dari 16 TKP ini setelah dilakukan pengecekan hanya 2 TKP yang melapor ke Kepolisian. Sisanya masyarakat tidak melaporkan ke Kepolisian. Tidak melaporkan kalau hewan ternaknya dicuri.

“Nah ini menjadi pembelajaran, karena itu kami himbau kepada masyarakat apabila ada curwan supaya dilaporkan ke Kepolisian,” pinta Kapolres AKBP Wadi Sa’bani.

Wartawan Media Optimis saat bersama Kapolres Probolinggo

Modus para pelaku ini, kata Kapolres AKBP Wadi Sa’bani, mereka secara bersama sama melakukan pengrusakan kandang hewan ternak yang dicuri dengan menggunakan alat, seperti linggis dan lain lainnya. Mereka melakukan aksinya diwaktu malam hari secara bersama sama mencuri hewan ternak kemudian mereka jual.

Disebutkan, barang bukti (BB) yang diamankan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, untuk hewan ternaknya baru ada 2 (dua) ekor sapi, kemudian alat alat yang digunakan untuk merusak kandang (linggis, pisau, dan lainnya). Saat ini BB berupa sapi dititipkan kepada pemiliknya.

Baca Juga:  Petugas Polres dan Warga Nganjuk Ikuti Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), dan (4e). Semuanya menyatakan unsur-unsur pemberatnya. Ancaman hukumannya adalah 7 – 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, terkait dengan curwan ini kesulitannya dalam pengungkapan karena masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan kejadian curwan.

“Dari beberapa yang kita ungkap dari 16 TKP itu hanya ada 3 yang lapor ke Polsek Polsek,” terangnya.

Maka dari itu ia menghimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian curwan supaya dilaporkan ke Polsek. Sehingga pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan akan memudahkan petugas dilapangan karena sudah ada dasar laporan polisi.

Kemudian terkait dengan saksi, Kasat Reskrim AKP Jamal juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui kejadian curwan untuk menginformasikan kepada kepolisian.

“Karena ketakutan masyarakat tidak mau menjadi saksi ini juga menjadi kendala bagi Kepolisian untuk mengungkap,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *