SAMPANG, mediabrantas.id – Peredaran minuman keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan puluhan botol arak Bali yang diduga hendak dipasarkan di wilayah Madura.
Pengungkapan kasus terjadi Sabtu pagi (7/2) sekitar pukul 07.30 WIB di area Terminal Trunojoyo, Sampang. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi warga mengenai kendaraan travel antarpulau yang dicurigai membawa barang terlarang.
Kendaraan Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik bernopol N-1014-FG kemudian dihentikan dan diperiksa petugas. Hasilnya, di dalam mobil ditemukan 12 karton arak Bali tanpa dokumen izin edar.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan laporan masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan tersebut. Tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Paundra Kinan Aditama langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan miras jenis arak Bali. Sopir, kendaraan, dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Sampang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi kini masih menelusuri asal pengiriman serta jaringan distribusinya. Dugaan sementara, minuman keras tersebut akan diedarkan di wilayah Sampang dan sekitarnya.
Menurut Fajri, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan masyarakat, sehingga pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Peran serta masyarakat sangat membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Sampang juga mengajak warga untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (Hadi)






