Polres Sumenep Ungkap Kasus Prostitusi

SUMENEP | optimistv.co.id – Unit Resmob Polres Sumenep kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana mucikari penyedia jasa untuk mempermudah hubungan intim (sex). pada hari Rabu 29 Januari 2020, sekira pukul 20.00 Wib.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP. Deddy Supriadi, saat menggelar konsferensi pers dihalaman Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (30/1/2020)

“Tersangka berinisial ER Laki-laki (23), Pekerja Swasta (sales air), alamat Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” ungkap AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep.

Menurut Deddy, tersangka berhasil diamankan di dalam kamar No. 49 dan No. 51 Hotel Safari Jaya, alamat Jl. Trunojoyo No. 90, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, tepatnya hari Rabu 29 Januari 2020, sekira pukul 20.00 Wib.

Lanjut Deddy menjelaskan bahwa, berawal pelapor bersama anggota unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ER sering menghubungi perempuan melalui telpon dan dibawa masuk ke dalam kamar Hotel Safari Jaya untuk diperjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (dalam hal ini sebagai mucikari).

Baca Juga:  Pendapat Para Ahli : Dalam Skala Tertinggi Pun, Gas Air Mata Tidak Mematikan

Setelah mendapatkkan informasi tersebut, sambung Deddy, pelapor bersama beberapa anggota Resmob lainnya mengecek kebenarannya. “Dan ternyata benar sehingga pelapor dan anggota Resmob lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka ER di Hotel Safari yang pada saat itu terlapor sedang menunggu diparkiran hotel,” ucapnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 dengan Nopol : M 2023 WU, Noka : MH1JFM210EK369320, Nosin : JFM2E1366543, beserta STNK a.n ABD. GANI, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang,” tukasnya.

Baca Juga:  Pria di Tambelangan Rampas HP di Tempat Sepi, Modusnya Pura-pura Kehabisan Bensin

Reporter : Sheno 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *