MOJOKERTO | optimistv.co.id – Dalam rangka menjalin kesepahaman terhadap Perkap Nomor 2 Tahun 2017 terhadap anggota Polri, Polresta Mojokerto Gelar Peyuluhan dengan mengundang Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag,M.H sebagai narasumber didampingi Kasubsi Bankum Polresta Mojokerto IPDA Sugiarto,SH. Jumat (01/04/2022)
Tak hanya mendatangkan narasumber yang luar biasa, kegiatan ini juga diikuti personel polresta mojokerto dan Bhayangkari Cabang Kota Mojokerto,dan dihadiri Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H bersama ketua bhayangkari cabang kota mojokerto Ibu Sari Rofiq Ripto Himawan beserta pejabat utama
Diawali dengan sambutan Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq menyampaikan beberapa point penting.
“Cerai juga tidak menjadi solusi dari masalah rumah tangga, kalau sudah berani nikah, tolong berani tidak enaknya. Karena orang nikah itu konsep dasarnya itu adalah perbedaan,” tegasnya
Terkait dengan adanya perceraian, AKBP Rofiq juga ingatkan seluruh peserta untuk selalu mengingat Allah SWT.
“Karena harusnya niatnya nikah itu mencari ridho nya allah, karena kebahagiaan didapatkan setelah ridho nya Allah, dari ridho nya Tuhan itu nanti kita merasa bahagia,” Pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Ketua Pengadilan Agama Dr. Hj. Nurul Maulidah dan Kasubsi Bankum Polresta Mojokerto IPDA Sugiarto dan sekaligus sesi Tanya jawab dan diakhiri penutup.
Reporter : Kartono