SUMENEP | optimistv.co.id – Fitrianingsih, warga Dusun Panggulan Barat, Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh “Jamamilatusani, warga Dusun Julung Lao’, Desa Galis, Kecamatan setempat.
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan tersebut di teras rumah milik Sabri, yang merupakan suami dari Korban. pada hari Minggu 9 pebruari 2020 yang lalu, sekira pukul 20.00 wib, yang menyebabkan luka pada pelipis mata korban.
Berdasarkan LP yang diterima pelapor (korban), Penyidik Polsek Giligenting menjerat Pelaku Penganiayaan tersebut dengan pasal 352 KUHP, (Penganiayaan Ringan). Hal tersebut membuat kuasa hukum pelapor heran.
Menurut kuasa hukum pelapor, Syaiful Bahri, SH, kepada media optimistv.co.id, mengatakan bahwa, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Polsek Geligenting terkait perkembangan kasus penganiayaan tersebut, bahwa berkas sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dan besok Rabu akan disidangkan.
“Namun setelah dicek di PN Sumenep berkas belum masuk, setelah di konfirmasi lagi melalui telpon ternyata masih belum masih menyiapkan saksi-saksi,” kata Syaiful Bahri, SH, kepada media ini. Selasa (10-03), melalui pesan aplikasi watshapnya.
Lanju Ipung, biasa dipanggil, namun anehnya, kasus penganiayaan ini diarahkan pada tindak pidana ringan (Tipiring) Pasal 352 KUHP. Padahal korban sudah luka dan secara psikis juga terganggu mentalnya.
“Ko’ malah diterapkan ke tindak pidana ringan (tipiring), lalu dimana letak keadilan hukum bagi korban.? Harusnya keadilan bagi korban diperhatikan, jangan kemùdian meski secara fisik bisa beraktifitas lalu dianggap gak terganggu secara psikis,” ujarnya.
Dikatakan Ipung, penyidik Polsek Giligenting harus profesional dan mengedepankan hati nuraninya dalam bekerja. Dan kasus ini bermula ketika korban main ke rumah mertuanya tiba-tiba ada pelaku penganiayaan dirumah tersebut bersama suaminya maka terjadilah cek-cok mulut.
Mungkin karena penyidik itu manusia biasa, bisa saja penerapan Pasal dari Penyidik itu salah walau secara hukum memang benar penerapan pasal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.
“Namun bukan berarti harus semau gue, dan masih ada langkah upaya hukum sebelum kasus tersebut benar-benar telah dilimpahkan ke PN Sumenep,” ucapnya.
Berdasarkan pernyataan pihak Polsek Giligenting, sambung Ipung, jika berkas sudah diserahkan ke PN Sumenep, namun ketika dikonfirmasi (ditanyakan) ke Pengadilan Negeri Sumenep ternyata berkas tidak masuk.
“Jadi sudah patut diduga jika pihak Penyidik telah melakukan kebohongan dengan memberikan informasi tidak jelas, jangan salahkan kami jika krisis kepercayaan kami terhadap Polisi benar-benar semakin parah,” tukasnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan Kapolsek Giligenting belum bisa dimintai keterangan secara resmi oleh team awak media optimistv.co.id,. Pasalnya, pada saat dikonfirmasi melalui via telephone selulernya oleh awak media tidak direspon meskipun nada sambungnya terdengar aktif.
Reporter : Sudarsono – Sheno