MAGETAN, mediabrantas.id – Polsek Lembeyan, Polres Magetan, nampaknya akan menindaklanjuti laporan dari Achmad Kusmanto, Petani warga Desa Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, terkait adanya dugaan penebangan tebu secara ilegal yang dilakukan oleh PG (Pabrik Gula) Redjosari Kawedanan.
Kapolsek Lembeyan, AKP Sunarto, S.H, dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya penyelidikan laporan tersebut. Pihaknya juga meminta maat atas lambannya penanganan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolsek di Lembeyan ini.
“Sebelumnya, kami meminta maaf atas kejadian kasus yang tidak segera ditangani oleh Kapolsek Lembeyan yang lama, dan menimbulkan kerugian yang sangat besar ini,” ujar Kapolsek AKP Sunarto S.H, Senin, 27 Maret 2023.
Lebih lanjut Kapolsek Sunarto menjelaskan, setelah mempelajari kontruksi permasalahannya, pihaknya segera melakukan Lapju (Laporan Kemajuan) atas perkara yang telah lama terjadi ini, yakni tahun 2007 silam, supaya segera mendapatkan kepastian hukum.
“Pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 kemarin, kami juga sudah mengkonfirmasi kepada pihak Pabrik Gula, serta meminta bukti dokumentasi kontrak kepada pelapor, Pak Kusmanto,” jelasnya.
Sementara itu, Achmad Kusmanto, dikonfirmasi mengaku lelah untuk mendapatkan keadilan. Apalagi kejadian tersebut sejak tanggal 26 November 2007 silam, namun hingga kini belum ada tindaklanjut, dan terkesan di peti es kan.
“Dalam kasus ini saya menduga oknum Polsek Lembeyan sudah di peti es kan oleh oknum pihak Pabrik Gula Redjosari Kawedanan. Sehingga tidak membela rakyat kecil yang menjadi korban, dan akhirnya saya lah yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil sangat besar,” ungkapnya.
Menurut Kusmanto, permasalahan ini muncul ketika musim panen tebu tahun 2007 itu pihaknya sudah menyiapkan tukang tebang untuk memanen tebu milikinya, namun tragisnya ketika di lapangan, semua tebu yang akan dipanen ternyata sudah tidak ada.
“Saat itu saya membuat laporan kepada Polsek Lembeyan disertai barang bukti Tebu yang sudah di kirim ke PG Redjosari Kawedanan. Namun entah kenapa sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya,” ulasnya.
Akibat permasalahan tersebut, Kusmanto mengaku telah mengalami kerugian materiil sebesar dua ratus lima puluh lima juta rupiah. Bukan hanya itu, dirinya juga mengalami kerugian immateriil lainnya.
“Secara materiil, saya mengalami kerugian Rp. 225 juta. Sedangkan kerugian immateriil, sampai saat ini belum bisa saya hitung. Yang jelas, perkara ini terjadi sejak tahun 2007 lalu, dan sampai sekarang belum ada kejelasan penanganannya,” ucapnya geram.
Kusmanto juga menilai perbuatan tidak memberikan pelayanan dan pengayoman dengan baik kepada masyarakat yang dilakukan sejumlah oknum Polsek Lembeyan itu merupakan penghinaan terhadap peradilan, dan menciderai kode etik Polri.
“Saya berharap, keadilan benar-benar ditegakkan, sehingga jargon Polisi mengayomi dan melindungi itu benar, bukan hanya sekedar slogan semata. Saya yakin masih ada penegak hukum yang lurus, dan tidak hanya membela yang bayar. Semoga perkara yang menimpa saya ini juga tidak sampai terjadi kepada orang lain,” tuturnya. (Doan/Hikam)