Polsek Pelemahan polres kediri mengamankan Pemuda di rumahnya

KEDIRI (OPTIMIS) – Seorang pemuda berinisial MDAS (19) warga Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Plemahan, Jumat sore (10/6/2022). Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kapolsek Plemahan AKP Hariyanto mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku kami amankan dirumahnya,”tutur AKP Hariyanto, Sabtu (11/6/2022).

Barang bukti yang di amankan petugas saat di grebek di rumah pelaku

 

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 5 klip plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil dobel L.

“Total barang bukti yang kami amankan 50 butir pil dobel L siap edar, 1 ponsel dan uang Rp 5 ribu,”tutur Kapolsek Plemahan.

Pelaku, lanjut diungkapkan AKP Hariyanto, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plemahan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Depan UGD Puskesmas Campurdarat

“Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,”ungkap AKP Hariyanto.

Reporter : Erlis eko s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *