PASURUAN, mediabrantas.id – Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir atau satu dekade, kasus tambang yang ada di Pasuruan dinilai hanya kasus AT yang diproses secara hukum dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.
Hal ini disampaikan koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi Lingkungan (PORTAL), Lujeng Sudarto usai menyerahkan berkas 40 tambang yang diduga ilegal, kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H, S.I.K, M.Si bersama anggota PORTAL, di Mapolres Pasuruan, Rabu, 25 Januari 2023.
“Kita minta kepada Kapolres Pasuruan untuk malakukan tindakan hukum. Taruhlah dari 40 tambang ilegal tersebut disampling, tambang mana yang menjadi prioritas dengan kerusakan lingkungan serta kerusakan infrastruktur paling parah,” ungakap Lujeng.
Dikatakan ilegal, menurut Lujeng bahwa ada yang tidak memiliki ijin sama sekali, dan ada pula yang memanipulasi ijin. Artinya ada yang hanya memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) tapi sudah melakukan produksi, bahkan melakukan penjualan.
“Makannya kita minta Kapolres, ini moment yang tepat untuk melakukan proses hukum terhadap tambang-tambang ilegal di Pasuruan. Perlu diketahui bahwa sehari sebelumnya, tepatnya hari Selasa, 24 Januari 2023, PORTAL juga melaporkan 11 tambang ilegal di wilayah hukum Polresta Pasuruan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, terkait pertambangan, ada tim terpadu untuk meminimalisir pertambangan.
“Ada tim terpadu, baik kabupaten/kota maupun propinsi untuk meminimalisir pertambangan,” jelas Kapolres.
Sedangkan terkait berkas tambang ilegal yang diserahkan POLTAL, Kapolres mengatakan akan mempelajarinya terlebih dulu. (Andi / Wan)