NGAWI | optimistv.co.id – Program bantuan dari pemerintah sangat berguna untuk memperkecil jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) demi terwujudnya kesejahteraan sosial di Kabupaten Ngawi.
Kabid Perkim, Drs. B. Dwi Sasmito mewakili Kepala Dinas PRKP Kabupaten Ngawi, Drs. Purwono BW., MP, menyampaikan, peran pemda dalam menciptakan percepatan pembangunan perumahan di Ngawi salah satunya diwujudkan melalui program bantuan rumah swadaya yang diberikan dalam bentuk bantuan renovasi rumah ini.
“Ke depan kita ingin semua masyarakatnya menempati Rumah Layak Huni (RLH),” katanya.
Program bedah rumah tak layak huni di Kabupaten Ngawi tetap dilaksanakan sebanyak 228 kepada penerima bantuan (PB) walau masih ditengah-tengah pandemi Covid-19. Jumlah anggaran yang dialokasikan berbeda, jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu Rp. 12,5 juta, untuk tahun 2021 sebesar Rp. 15 juta per PB
Menurut keterangan Kabid Perumahan, mekanisme penyaluran bantuan program rehab RTLH. Penerima bantuan stimulan tetap harus diverifikasi lebih dahulu.
“Yang mendapatkan bantuan adalah kondisi rumah yang tidak layak, rumah tinggal berada di lahan milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa serta belum pernah menerima bantuan seperti ini,” tuturnya.
Bantuan rehab RTLH merupakan program pemerintah dalam mengentaskan kawasan kumuh. Di samping itu, juga untuk memberikan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang kurang layak dan sehat.
Reporter : Suci
Saya di daftar program bedah rumah dari 3thn yg lalu sampai sekarang tidak ada kejelasan, bahkan bulan 9 2021 di daftar lg