JOMBANG, mediabrantas.id – Dengan semakin banyak berdirinya pabrik pabrik dan gudang di wilayah utara sungai Brantas, sebenarnya akan membuka lapangan pekerjaan baru. Namun sayangnya pendirian bangunan tersebut terkadang juga masih menyisakan prosedur yang belum dipenuhi oleh owner (pemilik) pabrik maupun gudang yang sedang dibangun.
Seperti bangunan yang berlokasi di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ketika didatangi ke lokasi, tampak para pekerja sedang membangun tembok yang mengelilingi bakal bangunan sebuah perusahaan. Sedangkan pengurukan lahan juga sudah selesai hampir keseluruhan.
Menurut pekerja berinisial Y, disitu memang akan dibangun gudang untuk penyimpanan tembakau. Ketika ditanya mengenai perijinan sudah sejauh mana, dikatakan tidak tahu menahu dan hanya mengerjakan pembangunan tembok sekeliling gudang saja.
“Tugas saya hanya mengerjakan tembok sekeliling saja, itupun belum semuanya selesai, karena untuk pembebasan lahan, sebagian juga belum terbayar. Jadi belum bisa dikerjakan. Kalau masalah perijinan, ditanyakan saja langsung pada pemiliknya,” ujarnya, Rabu (18/6).
Salah satu warga sekitar, berinisial AG (35 tahun) dikonfimasi mengatakan, bahwa sampai saat ini diduga belum ada perijinan sama sekali terkait pembangunan gudang tersebut, namun sayangnya sudah dilakukan pengerjaan. Padahal kalau sesuai prosedur yang berlaku, harus melengkapi semua perijinan yang ada terlebih dahulu, baru bisa dilakukan pengurukan lahan dan mulai pembangunan.
“Kenapa saat ini marak sekali pembangunan pabrik atau gudang yang tanpa mengurus perijinan dahulu, tapi sudah mengerjakan pembangunannya,” kata AG ketika dihubungi via pesan pendek WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Desa Karangpakis, Joko Risdianto ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan, dirinya juga tidak tahu masalah perijinan untuk bangunan gudang yang sedang dibangun di wilayahnya. Dirinya hanya sempat diberitahu secara lisan oleh salah satu Kasun (Kepala Dusun) bahwa akan dibangun gudang di wilayah Desa Karangpakis, untuk lebih detailnya dia kurang tau.
“Saya memang pernah dikasih tahu secara lisan saja mas, kalau mengenai ijin dan lainnya, tanya ke dinas terkait saja,” ucap Kades Joko Risdianto.
Sedangkan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triyono ketika dikonfirmasi via telpon terkait ijin bangunan yang berlokasi di Karangpakis Kabuh seluas kurang lebih 1,5 hektar tersebut, mengaku belum bisa menjawab, karena belum tahu nama PT atau nama pemilik yang mengajukan perijinan. (Budi Tanoto)