Proyek Pelebaran Jalan Grobogan-Jember Dinilai Abaikan Keselamatan Pekerja

PROBOLINGGO, optimistv.co.id – Proyek pelebaran jalan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) PJJ Probolinggo pada ruas jalan Grobogan batas Kabupaten Jember dinilai mengabaikan Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3). Padahal Keselamatan itu wajib dilaksanakan pada setiap pengerjaan proyek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, pengerjaan proyek pelebaran jalan Grobogan-bts Kabupaten Jember bersumber dari APBD dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.211.254.151,74 tersebut dikerjakan oleh CV Indo Jaya sebagai kontraktor pelaksana.

“Di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) jelas telah dianggarkan untuk alat (K3). Namun sampai sejauh ini terlihat sejumlah pekerja di saluran air dan pemasangan U-dicth disitu tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), seperti sepatu, helm dan rompi. Padahal itu pekerjaan yang sangat beresiko sekali. Sebab, kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja kepada pekerja yang berada di tepi jalan,’ katanya.

Baca Juga:  Warga Sebet Sambut Gembira Sapi Kurban dari Ketum NasDem, H. Surya Paloh

Menurutnya, hal ini sangat disayangkan jika proyek dengan nilai milyaran rupiah mengabaikan alat K3. Entah itu sengaja atau kebetulan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur (DPU Jatim) hanya memberikan tindakan teguran lisan saja.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur (DPU Jatim) yang akrab disapa Pandu, ketika dikonfirmasi menurut salah satu Staf UPT sedang tidak ada di tempat.

“Sedang keluar Mas, Pak Pandu-nya tidak ada di kantor,” katanya.

Di tempat terpisah, Pengawas Jalan UPT PJJ Probolinggo pada ruas Grobogan-batas Kabupaten Jember, Maulana dikonfirmasi menyampaikan, terkait dengan K3 proyek memang belum sempat untuk membeli alat-alat perlengkapannya.

“Belum beli. Kemarin saya tegur pelaksananya,” ujarnya, Selasa (9-09-2022).

Sedangkan Edi, pegiat LSM Macan Kumbang mengaku sangat menyayangkan pihak pelaksana sebagai penanggungjawab di lapangan terkait proyek bernilai milyaran rupiah, tetapi tidak mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerjanya.

Baca Juga:  Tokoh-Tokoh Kota Mojokerto Dari Berbagai Kalangan Dukung Gus Juned Maju Sebagai Calon Walikota

“Entah itu sengaja atau kebetulan pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur (DPU Jatim) hanya memberikan tindakan teguran lisan saja. Padahal ada ancaman denda jutaan rupiah atau pidana bagi siapapun yang lalai melaksanakan K3 sesuai undang-undang,” ujarnya.
Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *