Proyek Revitalisasi SDN 1 Masaran Diduga Tak Sesuai Prosedur

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Proyek revitalisasi gedung di SD Negeri 1 Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, kembali menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nilai kontrak Rp 1.207.373.570,00 itu diduga tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam papan proyek yang terpasang di area sekolah, tertulis bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pengerjaan 137 hari kalender (17 Agustus–31 Desember 2025). Namun, dari hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah bersama komite, bukan melalui penyedia jasa atau pihak ketiga (CV/rekanan) sebagaimana mestinya untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 200 juta.

Baca Juga:  Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Pemkab Madiun

Parman, salah satu Komite Sekolah SD Negeri 1 Masaran, yang ditemui di lokasi proyek, membenarkan bahwa pelaksanaan dilakukan secara swakelola.

“Proyek ini kami kerjakan secara swakelola, dan para pekerja juga belum kami masukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Mas,” ujar Parman saat dikonfirmasi di lokasi.

Ia juga menambahkan, bahwa pihak sekolah sebenarnya telah menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, namun tidak digunakan karena alasan panas dan dianggap merepotkan.

“APD ada, Mas, tapi para pekerja tidak mau memakai. Jadi, APD itu kami simpan dulu di gudang,” lanjutnya.

SD Negeri 1 Masaran

Sedangkan tokoh masyarakat Masaran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, melainkan harus melalui pihak ketiga (penyedia jasa) yang ditetapkan lewat proses tender atau pemilihan langsung.

Baca Juga:  Kades dan BPD Seluruh Trenggalek Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih

“Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN tahun anggaran 2026 dalam proyek tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala SDN 1 Masaran, Slamet, hingga berita ini dirilis, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Upaya untuk mendapatkan nomor kontak yang bersangkutan melalui pihak komite juga belum membuahkan hasil. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *