TRENGGALEK, mediabrantas.id – Proyek revitalisasi bangunan di SDN 2 Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai Rp 669.890.007,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga dilaksanakan dengan sejumlah kejanggalan.
Kepala Sekolah SDN 2 Gemaharjo, Parmi, yang juga selaku penanggung jawab kegiatan menjelaskan, bahwa pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Ketika ditanya terkait papan informasi proyek, awalnya Kepala Sekolah mengaku bahwa papan tersebut belum dipasang. Setelah beberapa kali wartawan menanyakan keberadaannya, barulah yang bersangkutan menunjukkan bahwa papan proyek ternyata sudah ada dan disimpan di kantor sekolah.
“Ada, tapi belum sempat dipasang. Belum ada waktu,” ujar Parmi.
Ketika ditanya mengenai status jaminan sosial tenaga kerja, Parmi mengakui bahwa para pekerja belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Gemaharjo mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, setiap proyek fisik wajib memasang papan informasi kegiatan sejak awal pekerjaan. Hal ini sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.
“Begitu juga dengan perlindungan pekerja, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ditambahkannya, mengenai pelaksanaan proyek secara swakelola perlu dicermati, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan, Pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, melainkan harus melalui penyedia jasa (pihak ketiga) yang ditentukan lewat proses tender atau pemilihan langsung.
“Dengan nilai proyek mencapai Rp 669 juta, pelaksanaan secara swakelola oleh pihak sekolah berpotensi melanggar ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Masih menurut sumber sama, pelanggaran yang terindikasi dari proyen tersebut, di antaranya tidak memasang papan informasi proyek di lokasi sejak awal pekerjaan (melanggar asas transparansi publik). Pelaksanaan proyek konstruksi di atas Rp200 juta secara swakelola, berpotensi melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021. Pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, melanggar UU No. 24 Tahun 2011. Dan tidak tersedianya APD di lokasi kerja, melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang K3.
“Kegiatan revitalisasi di SDN 2 Gemaharjo seharusnya menjadi upaya positif dalam meningkatkan mutu fasilitas pendidikan. Namun, sejumlah temuan di lapangan justru memperlihatkan indikasi pelanggaran aturan pengadaan, keselamatan kerja, dan transparansi publik,” ucapnya.
Pihaknya berharap, dinas terkait segera turun melakukan evaluasi, agar pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keselamatan kerja bagi para pekerja di lingkungan pendidikan. (Yus)






