Proyek Toilet Kantor Desa Silenduk Diduga Tidak Sesuai Bestek

SIMALUNGUN, mediabrantas.id- Proyek pembangunan 1 unit toilet  di belakang Kantor Desa Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, melalui anggaran Alokasi Dana Nagori (ADN), dan bagi hasil pajak/ retribusi aerah (BHPRD) tahun 2025 dengan nilai Rp.13.276.715, diduga tidak sesuai dengan bestek dan sarat masalah.

Hasil pantauan beberapa awak media sebagai kontrol sosial, pada hari Selasa (27/01/2026), di kantor desa, ditemukan bahwa di papan proyek tidak dicantumkan volume pekerjaan, dan masa penyelesaian kerja. Proyek tersebut ditengarai tidak transparan, dan melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

“Undang- undang ini menegaskan, bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Diduga juga tidak menggunakan pembesian, karena langsung menempel ke dinding kantor ruangan perangkat desa, toilet tidak menggunakan instalasi kelistrikan dan bangunan seadanya. Menurut estimasi volume bangunan berukuran 2 m x 1,5 m dan diduga menelan biaya sekitar Rp 5 juta,” ucap beberapa awak media.

Tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Silenduk, Samiaji, dan sudah berungkali upaya mencoba menghubungi via telpon dan WA untuk mendapatkan konfirmasi guna perimbangan dalam pemberitaan, namun tidak direspon dan malah menonaktifkan ponselnya.

Tim media mencoba menanyakan kepada salah satu perangkat desa mengenai proyek toilet yang tidak menggunakan instalasi kelistrikan dan sumber dana anggaran yang tidak sesuai aturan, yang berpotensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil yang jelas, tetapi hanya dikatakan anggaran tidak cukup.

Baca Juga:  Kadisperindag, Koperasi & UMKM Provinsi Kaltim Bersama Kadis Perindag se - Kalimantan Timur Studi Banding ke Cokelat Mojopahit Mojokerto

Desa Silenduk

Sementara itu, menurut warga setempat, sebagai pelayan publik, Samiaji tidak memberikan contoh yang baik dalam komunikasi, dan jarang ke kantor. Hal ini menjadi pertanyaan, semakin kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran dan menyalahi aturan. Diduga proyek tersebut hanya menghabiskan sisa dana ADN dan BHPRD.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati Simalungun, No 7 tahun 2025 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, setiap Nagori TA 2025, pada pasal 2: ADN, DBH, BHPRD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Nagori dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Nagori, pelaksanaan pembangunan Nagori, pembinaan kemasyarakatan Nagori, pemberdayaan masyarakat Nagori dan penanggulangan bencana, darurat dan mendesak Nagori,” ungkapnya.

Mengacu terhadap Perbup Simalungun No 7 tahun 2025, lanjut warga, bahwa Kades Samiaji jelas melakukan penyalahgunaan dana anggaran dan tidak diperuntukkan untuk pembangunan toilet. Adapun besaran pengalokasian dana di Desa Silenduk TA 2025 untuk ADN senilai Rp. 374.783.543 , BHPR senilai Rp.15.470.400, untuk Anggaran Dana Desa (ADD) Rp. 915.491.000.

Baca Juga:  Respons Cepat Polsek Tanah Jawa Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa, Motor Honda Senilai Rp 5 Juta Diamankan

Warga juga menyoroti tajam pagu ADD yang besar, tetapi pembiayaan toilet digunakan dari dana ADN, BHPR yang tidak tercantum di dalam perundang-undangan yang berlaku.  Bahkan pertanyaan mendalam, apakah toilet kantor desa selama ini tidak ada, padahal kantor tersebut sudah lama berdiri atau dugaan pembangunan fiktif.

Sementara itu, Direktur LBH Mustika Keadilan Indonesia Cab Siantar-Simalungun dan juga pengacara kondang, Riris Butar Butar, SH mengatakan, proyek tersebut patut diduga terjadi penyelewengan dana negara, dan penyalahgunaan anggaran.

“Pagu ADD TA 2025 nilainya sangat fantastis, tetapi pembangunan toilet digunakan dari dana yang lain dan itupun hasilnya di luar ekspektasi. Masyarakat dapat melaporkan hal ini sebagai kontrol sosial ke Tipikor Polres, Kejari Simalungun supaya diperiksa, di audit kades tersebut,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran tim media dan analisa permasalahan proyek tersebut, ada beberapa kategori dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan dalam kasus ini, yaitu pelanggaran administratif, maupun potensi tindak pidana korupsi.

Pelanggaran Administratif, di antaranya PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 : setiap pejabat wajib mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, UU No 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pasal 193 ayat ( 1): Kepala daerah dan pejabat yang tidak menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan atau rekomendasi auditor, dapat dikenakan sanksi asministratif dan pemberhentian.

Baca Juga:  Pak Lutfi Kembali Serahkan Bantuan untuk Pedagang Kecil & UMKM

Sedangkan potensi tindak pidana korupsi, yakni UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Riris juga menghimbau kepada masyarakat Desa Silenduk, apabila ada bukti-bukti/data temuan yang menyimpang untuk penggunaan Anggaran Dana Desa, agar dilaporkan kepada LBH Mustika Keadilan Indonesia Cab Siantar-Simalungun.

Riris juga meminta agar Camat Dolok Batu Nanggar mengawasi penggunaan dana ADN, BHPRD dan dana lainnya di seluruh desa. Pihaknya juga meminta Inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Tipikor Polres Simalungun agar memeriksa dan mengaudit seluruh Anggaran Dana Desa Silenduk tahun 2025.

“Kepada Bupati Simalungun, Bapak Anton Saragih, agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, dan segera mencopot Kades yang bermain dengan anggaran, karena berpotensi merugikan negara, dan tidak taat aturan,” ucapnya. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *