Puluhan sepeda Motor Berkenalpot Brong, Diciduk Polisi di Alun-alun Caruban

MADIUN | optimistv.co.id– Sedikitnya 19 sepeda motor berkenalpot brong diciduk Satlantas Polres Madiun dalam razia yang digelar di seputaran Alun-alun Caruban, Kabupaten Madiun, Rabu 6 April 2022 sore. Kendaraan roda dua dengan suara yang memekakkan telinga itu dituding sebagai biang keresahan pengguna jalan.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan para pengendara motor knalpot brong yang mencoba kabur menghindari petugas. Bahkan, aksi pelarian pengendara motor tersebut nyaris mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Puluhan kendaraan kenalpot brong diciduk polisi

Kasatlantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra yang memimpin operasi mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar Alun-alun Caruban yang mengaku terganggu suara-suara dari motor knalpot brong. Apalagi, saat ini bulan puasa. Sehingga suara keras motor knalpot brong tersebut benar-benar mengganggu.

“Warga merasa terganggu, apalagi tempat keramaian itu menjadi jujugan warga untuk ngabuburit. Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujar Kasatlantas, Rabu (6/4/2022) sore.

Baca Juga:  Kapolres Bersama Dandim Kediri Tinjau Pos PAM Mengkreng, Sejumlah Kendaraan Harus Putar Balik

Kasatlantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra mengatakan
Penindakan dilakukan di sejumlah titik kawasan alun-alun. Mulai depan masjid Quba dengan sasaran sepeda motor berknalpot brong yang sedang parkir. Kemudian, di pintu masuk dengan target kendaraan yang sedang melaju. Titik operasi selajutnya di jalan raya menuju alun-alun dari arah Kecamatan Wonoasri.

Dalam upaya mengamankan kendaraan berknalpot brong sempat diwarnai insiden. Sedikitnya dua pemotor nekat menerobos petugas yang hendak menghentikannya. Maka, dengan terpaksa pemotor harus dijatuhkan dari kendaraannya.

Setelah berhasil menghalau, polisi akhirnya mengumpulkan sepeda motor berknalpot brong di pojok depan pos terpadu alun-alun. Kemudian, meminta pemiliknya untuk mendorong menuju Mapolsek Mejayan dengan jarak sekitar satu kilometer.

“Ini sebagai sanksi sosial, karena para pelanggar menjadi pusat perhatian warga di kawasan alun-alun dan sepanjang jalan menuju Mapolsek,” jelas AKP Firman.

Baca Juga:  Pimpin Rapat Forkopimda Jayapura, Kapolri Tekankan Kesiapan PON dan Penanganan Covid-19

Selain sanksi sosial, para pelanggar yang mayoritas masih remaja juga ditilang. Sebelum bisa dibawa pulang, kendaraan yang tidak dilengkapi legalitas maupun spesifikasi menyalahi aturan lalu lintas diminta untuk dilengkapi.

“Mereka kami minta untuk menghubungi keluarga agar mengantarkan surat-surat motornya untuk ditunjukkan kepada petugas,” ujar Firman.

Lebih lanjut kata Firman, untuk memberikan efek jera. Sebab, sebagian besar di antara para pelanggar sempat dibubarkan saat bergerombol dengan pengendara sepeda motor berknalpot brong yang lain di Alun-alun Caruban.

Reporter : Sugeng Rudianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *