KEDIRI | optimistv.co.id – Sudah lebih dari tiga bulan jalan raya provinsi dari Tarokan menuju arah Kediri dan arah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur dijadikan jalur arak arakan oleh puluhan truk tronton yang mengangkut hasil tambang galian (sirtu/tanah urukan) overload.
Tronton dengan perubahan dimensi baknya seakan kebal hukum dan melecehkan aparat penegak hukum dengan bebas mengangkut hasil tambang galian lewat jalan yang bukan kelasnya, yakni kelas jalan perbaikan. Dimana muatan sumbu terberat (MST) jalan tersebut 10 Ton. Maka, kalau tronton dengan dimensi bak sedemikian rupa bisa diukur berapa tonase muatan yang diangkutnya.
Bina Madya, Kepala UPT Bina Marga Prov. Jatim, saat di konfirmasi beberapa saat lalu mengatakan tidak punya wewenang dalam hal tersebut.
“Ngapunten” (maaf) pihak PU Bina Marga tidak punya wewenang untuk itu. Coba ke Dinas Perhubungan saja,” jawabnya singkat.
Ditempat berbeda Eko, pejabat UPT Dishub Kediri saat dimintai konfirmasi via whatsApp di nomer 081.252.888.XXX terkait hal tersebut mengatakan sudah menyampaikan ke provinsi.
“Sudah Saya laporkan dan sampaikan semuanya ke Provinsi Mas,” ucapnya singkat.
Sampai berita ini diturunkan, Truk Tronton masih tetap beroperasi dengan bebas dan leluasa.
Reporter : Hadi