Puri Pangan Sejati Telah Terbukti Melakukan Pencemaran Lingkungan

MOJOKERTO (Optimis) -Perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh Rumah Potong Ayam

(RPA) UD. PURI PANGAN SEJATI yang beralamat di Jalan Raya Medali Puri Kabupaten Mojokerto ini memasuki babak baru, Sebab perkara pencemaran lingkungan hidup yang telah resmi
ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto
dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor
:Sprint.Lidik/176/||/RES.5.3/2022 pada 16
Maret 2022 lalu itu ditanggapi serius oleh Ditjen GAKKUM KLHK dengan
terbitnya Hasil Verifikasi Lapangan
Penanganan Pengaduan RPA UD Puri
Pangan Sejati oleh yang dilakukan oleh
Ditjen GAKKUM KLHK dengan Nomor:
5.307/BPPHLHK-I/TU/04/2022 tertanggal 18
April 2022 yang isi surat tersebut telah memberikan pernyataan
bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati yang bergerak di pemotongan ayam potong ini telah
terbukti melakukan pencemaran lingkungan
hidup.
” Jadi Memang benar pihak kami telah menerima surat
hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM yang
baru, yang kami terima pada 26 April 2022
kemarin, dan intinya surat tersebut menyatakan
bahwa subtansi pengaduan Kami terkait
pembuangan air limbah ke media
|lingkungan yang melebihi baku mutu yang
dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati
dinyatakan telah terbukti,” Hadi Purwanto, ST, SH, Ketua Barracuda Indonesia,
Kamis (28/4/2022) di kantor nya di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto ini

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Delapan PSK Terjaring Razia Satpol PP

Sedangkan langkah selanjutnya kata pria yang akrab disapa Mas Hadi ini, Maka kami segera berkirim surat himbauan
kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan
Kapolres Mojokerto terkait perkara ini. ” Sebab Alat
bukti sudah lebih dari cukup. Operasional
pabrik juga sudah dihentikan oleh GAKKUM
sejak awal April kemarin, dan Kami berharap
jajaran kepolisian dapat bertindak tegas
dan terukur dengan menangkap para
pelaku pencemaran lingkungan tersebut,” lanjut Mas Hadi.

Dijelaskan lagi oleh Mas Hadi, bahwa alat-alat bukti sudah cukup
kuat. Berdasarkan dua kali hasil uji
laboratorium air limbah RPA UD Puri
Pangan Sejati oleh Barracuda Indonesia
yang dilaksanakan di Laboratorium Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur
menyimpulkan bahwa kualitas limbah cair tersebut tidak memenuhi Baku Mutu
Limbah Industri berdasar Pergub No. 72
Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah (kegiatan Rumah Potong Hewan). Pengujian pertama dilaksanakan pada 26 Desember
2018 dengan Sertifikat Hasil Pengujian
Nomor:660/3572/111.6/2018 UPT
Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi
Jawa Timur. Pengujian kedua dilakukan
pada 8 Februari 2022 dengan Sertifikat Hasil
Pengujian Nomor :660/3572/111.6/2018
UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Kediri menggagalkan ratusan butir narkoba jenis pil dobel L

“Dari hasil dua kali pengujian air limbah RPA Puri
Pangan Sejati yang kami lakukan, ternyata bahwa dinyatakan
positif oleh DLH Provinsi. Dikuatkan lagi
oleh hasil verifikasi DITJEN GAKKUM bahwa
RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti
melakukan pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Mas Hadi.

Dijelaskan lagi oleh Mas Hadi, bahwa permasalahan pencemaran lingkungan hidup ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Bahkan kasus nya ini dikawal oleh Puluhan media cetak dan online yang mengikuti jalannya proses penanganan perkara ini, maka Sepatutnyalah Polres Mojokerto
melakukan tindakan tegas dan terukur
dalam perkara ini.
“Kami Mohon Demi tegaknya supremasi hukum. Demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup.Demi menjaga kepercayaan masyarakat
akan kinerja kepolisian. Maka kami berharap Polres Mojokerto segera bisa menangkap para pelaku pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati,”
pinta Mas Hadi. Seperti diketahui, bahwa pencemaran lingkungan hidup oleh Rumah Potong Hewan ( RPH ) di Jalan Raya Medali Puri ini, pada 6 Maret 2022 lalu telah dilaporkan secara resmi oleh Barracuda Indonesia ke Polres Mojokerto

Baca Juga:  Bulan Madu di Rumdin Wali Kota, Lengkapi Kado untuk Pengantin Baru

terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1)
dan/atau Pasal 100 UU UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil dua kali uji laboratorium UPT
Laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur dan Hasil Verifikasi Ditjen GAKKUM KLHK menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup, akan oleh Mas Hadi dikeluhkan, sebab sampai saat ini pihak Polres Mojokerto belum juga mau memanjarakan pihak Pengelola RPH UD. Puri Pangan Sejatinya yang telah membuat pencemaran lingkungan hidup ini, dan hal ini yang sesalkan oleh Mas Hadi.

Reporter :Ririn Fadhlillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *