Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Kabupaten Madiun

MADIUN | optimistv.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bertempat diruang rapat Bapenda, Jalan Alun-Alun Utara No. 1-3 Caruban,  Jawa Timur, Kamis (13/02/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan (Kaban) Pendapatan, M. Hadi Sutikno,  S.Sos, M. Si, Asisten Administrasi Umum dan Kesra,  Dr. H. Suhardi,  MM, Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum, Heru Kuncoro,  S. Sos,  M. Si, dengan peserta dari OPD Penghasil Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya Kaban Sutikno mengatakan, “Bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus mengikuti regulasi dan hukum sesuai dengan kondisi sekarang atau belum serta mengadakan yang belum ada diadakan sesuai dengan tren, sehingga PAD bisa meningkat,” katanya.

Lebih lanjut Kaban Sutikno menjelaskan, dengan merapatkan OPD penghasil supaya PAD harus mengikuti tren dan dasar hukum untuk dilakukan kajian terkait pungutan dan tarip sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum.

Baca Juga:  Pemkot Kediri Akomodasi Bantuan Warga Untuk Korban Gunung Semeru

“Misalnya tarip parkir berlangganan sama yang tidak sudah mengikuti tren sekarang apa belum. Untuk parkir berlangganan yang satu tahun membayar 15 rbu untuk seluruh wilayah Kabupaten Madiun terkecuali nopol diluar Kabupaten,” terangnya.

Sambungnya, pencermatan terhadap regulasi pajak dan retribusi yang sudah ada mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yaitu: yang diatur dalam Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019.

Adanya Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2016. Dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diubah kedua kali dengan Perda Nomor 5 Tahun 2009.

Begitu juga dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, telah diubah dengan Perda Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2016.

Baca Juga:  Disnaker Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang

Sesuai amanat Perda bahwa peninjauan tarip retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) sejak Tahun 2010 sampai sekarang, dan ada beberapa tarif yang telah disesuaikan.

Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 76 Tahun 2016 dan Nomor 7 Tahun 2017. Tarif retribusi masuk tempat Rekreasi Monumen peristiwa Madiun tahun 1948, disesuaikan dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2017. Serta tarif Retribusi Pelayanan Pasar, disesuaikan dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2017.

Kaban Pendapatan Sutikno menambahkan, “Untuk harga dasar penetapan pajak daerah maupun retribusi yang belum mengalami penyesuaian, sudah saatnya untuk ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan perekonomian sekarang. Dan diharapkan berpengaruh terhadap peningkatan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Madiun,” pungkasnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum dan Kesra, Suhardi menambahkan, “Regulasi harus diperhatikan dasar hukum pemungutannya sehingga aman baik bagi pemungut maupun besarannya,” tandasnya.

Baca Juga:  BPBD Jatim Bentuk Satuan Pendidikan Aman Bencana di Kota Probolinggo

Lebih lanjut dijelaskan, “Cermati tarif, karena tarif yang ada sekarang sudah lama, masih sesuai dengan perkembangan sekarang atau tidak. Kalau bisa peningkatan PAD jangan membebani masyarakat, contohnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah, ” terangnya. (Adv)

Reporter : Benny Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *