Rapat Paripurna DPRD Kab. Blitar Sahkan Perubahan APBD 2025

BLITAR, mediabrantas.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2025 akhirnya resmi disahkan. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dengan Bupati Blitar dalam rapat paripurna. Setelah melalui berbagai hal yang terjadi, P-APBD 2025 kini telah resmi disahkan dan akan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur.

Menurut Ketua DPRD kabupaten Blitar, Supriyadi mengatakan, bahwa pengesahan ini menandai adanya penyesuaian signifikan pada struktur anggaran.

“Alhamdulillah, hari ini perubahan APBD 2025 sudah disahkan,” kata Supriadi seusai rapat paripurna pada hari Jumat malam, 19 September 2025.

Adapun susunan Perubahan APBD tahun 2025 Kabupaten Blitar, yakni adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp 3,2 miliar menjadi Rp 2,605 triliun. Sementara untuk anggaran belanja justru mengalami kenaikan sebesar Rp 55 miliar menjadi Rp 2,714 triliun.

Baca Juga:  Pengelola Medsos dan Website di Lingkungan Pemkab Blitar Diminta Bupati Tingkatkan Perannya dalam Komunikasi Publik

Kondisi ini menciptakan defisit sebesar Rp 109,06 miliar. Menariknya, defisit ini ditutup sepenuhnya dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024

Raperda perubahan APBD tahun 2025 tersebut sudah disetujui baik DPRD kabupaten Blitar maupun pemerintah Kabupaten Blitar. Selain menyetujui perubahan anggaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar juga memberikan sejumlah rekomendasi penting. Rekomendasi ini meliputi optimalisasi pendapatan daerah perbaikan tata kelola keuangan serta peningkatan kinerja BUMD agar kontribusinya bagi daerah bisa lebih besar.

“Kami memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi perubahan APBD 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rijanto, menyambut baik adanya pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 ini. Rijanto secara khusus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD kabupaten Blitar yang telah bau membahu dalam proses pembahasan P-APBD 2025.

Baca Juga:  Aba Idi Hadiri Workshop NUWSP di Bali

“Alhamdulillah, seperti yang saya sampaikan dalam pendapat akhir Bupati, Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Blitar yang telah bekerja keras dan bahu membahu dengan eksekutif untuk bagaimana membahas P-APBD 2025 ini,” ungkapnya.

Ungkapan Rijanto tersebut tentu bukan tanpa alasan pasalnya dalam pembahasan P- APBD 2025 ini sempat menemui jalan buntu, rapat pembahasan P- APBD 2025 sempat beberapa kali diwarnai aksi boikot dari DPRD Kabupaten Blitar, karena belum adanya titik temu antara legislatif dan eksekutif.

Setelah adanya tarik ulur terkait P-APBD 2025, kedua belah pihak, baik Pemkab Blitar maupun DPRD telah menemukan titik temu dan kesepakatan terkait P-APBD 2025.

Kini dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Proses penyerahan ini ditargetkan maksimal dalam tiga hari kerja.

Baca Juga:  Ritual Budaya Tahunan Bersih Desa Sumber Sanankulon Blitar

Proses evaluasi dari Gubernur diharapkan selesai dalam 15 hari kerja. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyempurnakan hasil evaluasi tersebut.

Untuk mempercepat pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Blitar juga memastikan bahwa pengumuman pengadaan barang dan jasa akan segera diumumkan melalui aplikasi SIRUP setelah dokumen persetujuan ditandatangani. Langkah ini sesuai dengan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018. Baru kemudian P-APBD 2025 bisa dieksekusi.

“Ya otomatis itu nanti kerja keras kita semua,” pungkas Rijanto soal P-APBD segera bisa digunakan. (Dasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *