Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026

BLITAR | optimistv.co.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Blitar secara virtual digelar di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Senin (26/07/21). Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Blitar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2021-2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, di dampingi Wakil Ketua I, Abdul Munib,SIP, Wakil Ketua II, Susi Narulita KD, SIP, dan Wakil Ketua III, Mujib, SM.  Paripurna kali ini juga dihadiri Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, sementara Bupati Blitar, Rini Syarifah mengikuti secara virtual. Tidak hanya itu, sebanyak 34 Anggota Dewan lainnya juga mengikuti Rapat Paripurna secara virtual.

Ada beberapa agenda pada Rapat Paripurna hari ini yakni, yang pertama, Penyampaian Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026, dilanjutkan Persetujuan Hasil Pembahasan. Yang kedua, Persetujuan hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026. Selanjutnya yang ketiga, Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PKB. Persetujuan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus I.

Baca Juga:  Pemkot Kediri Akomodasi Bantuan Warga Untuk Korban Gunung Semeru

Wakil Ketua Pansus I, Medi Wibawa,ST, menyampaikan RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2021-2026 mengusung visi dan misi “Terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Akhlak Mulia (Baladatun, Thoyyibatun, Wa Robbun Ghoffur).” Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan empat point Misi daerah.

“Yakni Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan iman dan taqwa dengan kearifan lokal, kedua meningkatkan taraf hidup masyarakat yang memiliki mutu dan nilai kompetensi tinggi dengan mengoptimalkan potensi generasi muda Kabupaten Blitar, ketiga Pengoptimalan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif dan berintegritas, dan terakhir percepatan dan pemerataan pembangunan yang adil dan merata melalui potensi ekonomi dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Medi juga mengungkapkan, RPJMD yang ditetapkan akan menjadi titik akhir proses panjang dua puluh tahunan perwujudan misi jangka panjang daerah pertama setelah otonomi daerah. Sasaran pokok pembangunan telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2005-2025 yang telah tertuang pada Perda Kabupaten Blitar No.24 tahun 2008.

Baca Juga:  Wali Kota - BBPOM Surabaya Teken Komitmen Keamanan Pangan Terpadu

“Penyusunan dokumen ini harus terbuka kepada stakeholder Kabupaten Blitar, dan terutama kelompok masyarakat kabupaten Blitar untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Medi juga menjelaskan, RPJMD lebih diarahkan pada pemulihan ekonomi setelah melewati masa-masa sulit akibat pandemi covid-19 yang sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat secara umum.

“Selanjutnya diharapkan terjadi perencanaan, penuntasan program-program prioritas pembangunan, pengoptimalan kinerja pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Medi, yang juga Politisi dari Fraksi PAN.

Sementara itu Wakil Bupati, H. Rahmat Santoso, menyampaikan terimakasih kepada Pansus RPJMD karena telah menyelesaikan Ranperda RPJMD dengan tepat waktu. Selanjutnya, sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017, Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Gelar Temu Bisnis Petani Tembakau

“Terimakasih kepada Pansus RPJMD karena telah menyelesaikan Ranperda RPJMD dengan tepat waktu. Selanjutnya, Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi,” pungkas Makde Rachmat.

Reporter ; Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *