Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2020

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Anggota DPRD kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna dengan agenda yang pertama : Penyampaian laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, kemudian yang kedua Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, kemudian yang ketiga adalah Penandatanganan Keputusan Bersama dan Berita Acara kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat “GRAHA WHICESA” DPRD kab. Mojokerto pada hari Jumat (9/7/2021) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Hj. Setia Puji Lestari S.E, dan 2 Pimpinan Dewan lainya.

Setelah rapat paripurna di buka oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat Fraksi-fraksi yang di sampaikan oleh juru bicara Fraksi-fraksi H. Abdul Rokim, S.Pd.dalam laporanya menyampaikan bahwa kesimpulanya semua Fraksi menyetujui Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga:  Pemkot Kediri Kembali Gelar Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas

Proyeksi anggaran tahun 2020. Dari segi pelaksanaan terdapat beberapa OPD yang penyerapan Anggarannya belum optimal. Adapun Silpa sebesar Rp 346.294.020 ,745,41 dapat di jelaskan sebagai berikut:

1. Pelampauan target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974.62

2. Penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105.60

3. Penghematan transfer dearah Rp 3.055.616.665.20

4. Pembiayaan netto Rp 145.764.000.00

“Dengan Nota anggaran yang telah di jelaskan oleh Bupati di Paripurna sebelumnya, dari hasil kesepakatan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di setujui,” lanjut H. Abdul Rokim
Sementara itu dalam sambutanya Bupati Mojokerto Hj. Dr. Ikfina Fatmawati MSi menyampaikan banyak berterima kasih atas di setujuinya Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Pelaksanaan APBD tahun 2020 LKPJ Kabupaten Mojokerto sudah mendapatkan penilaian dari BPK RI dan alhamdulilah kita mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun tentunya ada beberapa PR ada temuan temuan dari BPK RI yang harus kita tindaklanjuti,” tegas Bupati Mojokerto.

Baca Juga:  Bupati Gus Barra Didampingi Kabid Bina Marga DPUPR Kab. Mojokerto Tinjau Pembangunan Jembatan Talunbrak

Sebagai tambahan informasi, Rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto kali ini dilakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu di lakukan dengan jaga jarak tempat duduk, dan dari 50 Anggota kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan Rapat hanyalah perwakilan Fraksi yaitu, Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto beserta sejumlah Kepala OPD.

Reporter : Ririn Fadlilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *