Ratusan APK Langgar Aturan Dicopot Banwaslu dan Satpol PP

MADIUN,mediabrantas.id – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang tidak sesuai ketentuan masih saja terjadi.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Madiun mengambil tindakan tegas. Yakni, dengan mencopot APK yang pemasangannya melanggar aturan.

“Penertiban APK kami laksanakan seminggu 3 kali. Sehingga, tiap minggu penertiban di masing-masing kecamatan 1 kali,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat.

Pencopotan APK yang melanggar aturan salah satunya seperti tampak pada kegiatan Bawaslu bersama Satpol PP pada Kamis (4/1/2024). Petugas menyisir wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Mulai dari Jalan Bali, Timor, hingga Sulawesi, setidaknya petugas telah mencopot 18 APK. “Jika ditotal dengan penertiban yang sebelumnya, hingga saat ini sudah ada ratusan APK yang dicopot,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Sampang Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan di Pasar Bungkak

Menurut Novery, pelanggaran sering terjadi di antaranya APK yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, atau dipasang di area fasilitas umum, kantor pemerintahan, maupun tempat ibadah.

Sebelumnya, KPU setempat telah menentukan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kota Madiun 106/2023. (Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *