Ratusan Kendaraan Angkutan Barang Diperiksa Saat Razia Gabungan

KEDIRI | optimistv.co.id – Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap peraturan Lalu Lintas, membuat gerah para penegak hukum di wilayah Kabupaten Kediri.

Untuk menekan pelanggaran dan kejadian laka lantas, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kediri bersama-sama dengan TNI, Sub DenPom V/2.20 Kediri serta Polri melaksanakan giat penertiban di wilayah Kecamatan Wates sampai di Simpang Lima Gumul, serta Desa Watu Gede (Jeglongan Sewu), Kecamatan Puncu.

Giat operasi gabungan tersebut selain untuk penertiban dan penindakan, juga sebagai bentuk merespon keluhan dari masyarakat terhadap kondisi jalan raya di wilayah Kediri yang rusak (njelong-njeglong).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Joko Suwono dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Keselamatan dan Ketertibatan (Bimkester), T. Yulianto mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan di sepanjang jalan mulai SLG sampai Wates dan Desa Watu Gede.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Diamankan Polisi

“Kami bersama-sama dinas terkait melaksanakan operasi gabungan dalam rangka untuk penertiban dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang merubah dimensi baknya. Operasi gabungan ini dimulai dari Simpang Lima Gumul sampai ke wilayah Kecamatan Wates, dan Watu Gede,” ucapnya, Selasa (16/3/2021) siang.

Apel Persiapan Operasi gabungan penertiban kendaraan angkutan barang oleh dishub, TNI, Polri serta Sub DenPom V/2.20 Kediri

Dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI, Sub DenPom V/2. 20 Kediri dan Lantas ini telah berhasil menertibkan dan langsung melaksanakan penindakan pada kendaraan yang telah merubah dimensi baknya, serta buku kir nya yang sudah mati.

Lebih lanjut T. Yulianto menjelaskan, dari giat operasi ini Lantas Polres Kediri telah melakukan penindakan dengan menilang sebanyak 30 kendaraan, dengan rincian yang dilakukan penahanan barang bukti (BB) sebanyak 5 kendaraan bermotor, 21 STNK dan 4 SIM.

Baca Juga:  Satu Truk dan Dua Bus Terlibat Kecelakaan di Saradan

“Adapun kendaraan yang dihentikan sebanyak 345 kendaraan, dimana 50 mobil angkutan barang telah dilakukan penindakan penilangan dengan penahanan BB berupa buku uji berkala / smart card dan sebagian STNK untuk kendaraan yang tidak dilengkapi buku uji/smart card,” tegasnya.

Ditambahkannya, pada giat operasi gabungan ini, Sub Den Pom V/2.20 Kediri juga telah melakukan teguran terkait penempelan stiker TNI di mobil sebanyak lima kendaraan.
Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *