Ratusan Knalpot Brong disita Satlantas Polres Jombang dalam 19 Hari

JOMBANG | optimistv.co.id – Guna memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Jombang menyita ratusan knalpot sepeda motor brong (knalpot bersuara bising) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama 19 hari di wilayah Kabupaten Jombang.

Penyitaan knalpot sepeda motor brong tersebut dilakukan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Polisi merilis hasil sitaan tersebut di halaman kantor Satlantas Polres Jombang, Jalan Brigjen Kretarto, Rabu (29/12/2021) sore.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan ratusan knalpot sepeda motor bersuara bising itu hasil sitaan petugas lalu lintas dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama hampir tiga pekan terakhir.

Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat

“Sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan kita imbau agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kita amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Baca Juga:  Masjid Dikbud Diresmikan Bupati Berbarengan Peringatan Hari Isra’ Mi’raj

Masih kata Kapolres, selama 19 hari terakhir, petugas Polantas berhasil menyita 168 sepeda motor tidak sesuai standar kendaraan pabrikan yakni menggunakan knalpot brong.

“Kendaraan menggunakan knalpot brong itu sangat mengganggu ketertiban di jalan dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Nurhidayat.

Ia menambahkan, kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu merazia kendaraan yang tidak sesuai standar itu tidak hanya dilakukam menjelang tahun baru dan berakhir 2 Februari 2022 saja. Namun, akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran.

“Kegiatan akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan knalpot brong itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum. Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang dan kendaraan yang disita dapat diambil pasca tahun baru usai mengikuti persidangan,” ujarnya.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat agar tertib lalu lintas di jalan raya serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat utamanya para pengguna jalan.

Baca Juga:  Warga Mambang Gelar Sedekah Desa dengan Arak Jolen

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *