Ratusan Linmas Kabupaten Mojokerto Ikuti Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Ratusan anggota Satuan Linmas se – Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati didampingi Asisten II, Drs. H. Hariyono, M.Si, Kepala Bakesbangpol, Drs. Nugroho Budi Sulistyo, M.Si, dan Kasat Pol PP, Eddy Taufik, STTP, MM, di Pendopo Graha Maja Tama, Rabu (7/12).

Dalam sambutan arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, sosialisasi ini ditujukan kepada anggota Satlinmas agar Linmas memahami ciri-ciri rokok ilegal ataupun pita cukai palsu dan apa yang harus dilakukan ketika menemui produk ilegal tersebut.

“Harapannya, Satlinmas ini memahami bagaimana ciri rokok ilegal itu dan nantinya bisa mengerti apa yang harus dilakukan jika menemukan rokok ilegal di desanya masing-masing. Sehingga, anda sebagai Satlinmas di wilayah masing-masing harus paham ini dan bisa membantu pemerintah dalam hal penegakan hukum terkait rokok ilegal,” tuturnya.

Baca Juga:  Walikota Ning Ita, OPD dan Camat di Lingkup Pemerintahan Kota Mojokerto Lakukan Komitmen Bersama

Terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bupati Ikfina juga menyinggung bahwa penggunaan dan sumber dananya sangatlah khusus dan diatur tata cara penggunaannya oleh Menteri Keuangan RI.

“Penghasilan ini khusus, karena hasilnya dari cukai hasil tembakau. Rokok yang dibeli masyarakat, pasti ada pita cukai. Pita cukai ini dibeli perusahaan di kantor bea cukai, kemudian ditempel pada bungkus rokok. Harganya itu ditambahkan di harga rokoknya. Jadi yang beli rokok ini secara tidak langsung membayar rokok dan pajak rokoknya. Jadi cukainya masuk melalui bea cukai dan masuk ke kas negara,” ujarnya.

Bupati Ikfina juga menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI, DBHCHT yang telah dibagikan ke daerah bisa digunakan untuk tiga hal, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan peraturan perundang-undangan terkait cukai.

Baca Juga:  Pengukuhan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Dilaksanakan di Area Makam Raja Hayam Wuruk

“DBHCHT ini yang lima puluh persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, empat puluh persen untuk kesehatan, dan sisanya sepuluh persen untuk penegakan peraturan perundang-undangan Untuk kesejahteraan masyarakat seperti yang sedang dibagikan saat ini berupa BLT,” jelasnya.

Ikfina berharap, melalui sosialisasi ini, anggota Linmas bisa langsung turut membantu petugas di lapangan untuk memantau jika memang beredar rokok ilegal di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Bupati Ikfina menambahkan, pada kegiatan kali ini, para pemateri yang sudah dihadirkan akan memberikan wawasan terkait tugas dan fungsi Linmas. Pihaknya berharap, kedepannya anggota Linmas akan bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.

“Dalam kegiatan ini nanti juga akan disampaikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Linmas. Sehingga ketika anda sudah mengenakan pakaian Linmas, anda bisa melindungi masyarakat. Agar masyarakat merasa aman dan nyaman karena keberadaan anda semua. Tanggung jawab dan beban tugas yang melekat ini harus bisa dijaga oleh anda semua,” lanjut Bupati.

Baca Juga:  Romo Kyai Asep Sebut Gubernur Khofifah Terbaik Pimpin Jatim, Layak Untuk Memimpin Indonesia di Pilpres 2024

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, STTP, MM, menambahkan, kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini akan berlangsung dua hari. Dimana pesertanya merupakan anggota Linmas di seluruh Kabupaten Mojokerto.

“Kegiatan kami bagi menjadi dua gelombang, hari ini diikuti anggota Linmas wilayah Mojokerto utara sungai sebanyak 300 orang. Dan besok akan diikuti oleh anggota Linmas dari wilayah kecamatan lainnya,” katanya.

Reporter : Ririn Fadillah – Kartono 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *