SAMPANG, mediabrantas.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Jawa Timur, kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum kerjanya. Kali ini, seorang pria berinisial HR (26), warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Minggu (9/2) dini hari.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, MM mengungkapkan, HR merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada 2024.
“Tersangka HR sebelumnya pernah menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang pada 2022. Kini, dia kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Hartono dalam konferensi pers.
Dari tangan HR, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat ± 5,32 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang dibalut tisu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa HR diduga memiliki jaringan dengan pengedar narkoba lain di wilayah Sampang dan sekitarnya PP. Meski baru saja keluar dari penjara, ia kembali terlibat dalam bisnis gelap narkotika.
“Kami terus mendalami jaringan yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan HR hanyalah satu bagian dari sindikat yang lebih besar,” kata AKBP Hartono.
Polisi menjerat HR dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi HR tidak main-main: minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Penangkapan HR menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sampang masih menjadi ancaman serius.
Polres Sampang menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba guna mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.
“Ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutup AKBP Hartono.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang menyusul ditangkap dalam waktu dekat. (Abd. Hadi)