PASURUAN, mediabrantas.id – Revisi Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang RTRW dinilai harus diselesaikan dengan paripurna. Hal ini untuk memberikan kepastian, apakah ditolak atau disetujui untuk dijadikan Perda. Banmus pun melalukan penjadwalan. Rencananya Kamis (15/6), paripurna persetujuan akan dilaksanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menjelaskan, Banmus DPRD Kabupaten Pasuruan telah melakukan penjadwalan untuk menggelar paripurna ke IV, tentang persetujuan raperda menjadi perda RTRW.
Sesuai agenda Banmus, rapat paripurna akhir itu dilangsungkan Kamis (15/6). Pelaksanaan paripurna ke IV tersebut, harus dilakukan. Karena sebelumnya, paripurna pertama dan ketiga sudah dilangsungkan.
“Ini untuk memberikan kepastian. Apakah disetujui atau ditolak, menjadi Perda,” beber Mas Dion-sapaannya.
Sementara, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengungkapkan, sudah melayangkan surat ke legislatif untuk memparipurnakan persetujuan Raperda RTRW tersebut. Hal ini seiring dengan hasil konsultasi ke Kementrian ATR BPN yang telah dilakukan.
Dalam konsultasi tersebut, batasan persetujuan raperda itu, adalah 15 Juni 2023. Dan apa yang menjadi keputusan, harus dilalui melalui paripurna. Apakah hasilnya disepakati untuk dijadikan Perda Perubahan atau malah ditolak.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke kementrian. Dari konsultasi itulah, keputusan revisi perda RTRW itu, harus diselesaikan dalam paripurna. Apakah ditolak ataupun disetujui menjadi perda,” jelasnya.
Sebab, kata Gus Irsyad-sapaannya, pelaksanaan tahapan dalam penyusunan raperda tersebut dilakukan lama. Apalagi, pelaksanaan paripurna, juga sudah dilakukan tiga kali. Anggaran kegiatan juga sudah digulirkan.
Baik untuk kunjungan kerja atau kegiatan lainnya. Sehingga, raperda itupun harus berakhir dengan keputusan. Tidak diambangkan. “Nah, keputusannya, harus melalui paripurna,” jelasnya.
Jika pun akhirnya ditolak, akan diserahkan ke pusat. Dari situlah, nantinya akan diputuskan. Apakah akan diundangkan oleh pusat. Atau, Pemkab Pasuruan dalam hal ini Bupati yang mengundangkan atas perintah pusat. (Andi / Wan)