Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Ditunda

SUMENEP | optimistv.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Ibnu Hajar (Korban) warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dengan terdakwa saudara Nito dan saudara Mohammad alias mat yang direncanakan digelar pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, terpaksa ditunda pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020.

Sidang kelima dengan agenda sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu gagal digelar lantaran semua saksi tidak bisa hadir dalam persidangan.

“Sidang ditunda karena semua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa hadir dalam persidangan. Entah apa alasannya silahkan langsung tanya ke pihak Jaksanya” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Firdaus kepada pewarta, Senin 13/01.

Adapun kelima saksi yang dipanggil dalam sidang kelima kasus dugaan Pembunuhan Berencana tersebut yaitu, dua saksi dari pihak Kepolisian dan tiga orang saksi dari Masyarakat Sipil.

Baca Juga:  Bea Cukai Kediri dan Pemkab Sosialisasikan Ketentuan Cukai dan Perjelas Bentuk Pelanggarannya di Diwek

Sementara menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP, Widiarti SH, saat dikonfirmasi langsung oleh beberapa awak media mengatakan bahwa, dua saksi dari pihak Kepolisian yang tidak bisa hadir tersebut karena mendapatkan tugas khusus ke luar kota.

“Mereka tidak bisa hadir, karena ada tugas khusus ke luar Provinsi Jawa Timur, mereka kan arek-arek Resmob,” jelas AKP Widiarti SH, kepada pewarta, Senin 13/01, melalui sambungan telepon selulernya.

Reporter : Sudarsono – M Syarif Hidayatullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 komentar