Untuk Kesekian Kalinya Advokat Kondang Jatim Alex Askohar Laksanakan Proses RJ Pada Kliennya

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Ini bisa jadi peringatan bagi semua orang ketika sudah menikah jangan sekali–kali meninggalkan atau menelantarkan istri dan anaknya jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Seperti halnya yang dialami oleh seorang suami, sebut saja namanya Kumbang (33), warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini harus berusan dengan hukum karena dinilai telah menelantarkan istrinya, sebut saja namanya Mawar (23) warga Desa Batan Krajan Gedeg, yang digugat 2 perkara, yakni (1) Gugatan Pidana dan (2) Gugatan Perdata.

Namun demi anak, akhirnya laporan pidannya dicabut oleh istrinya. Hal ini agar tidak menimbulkan trauma kepada si anak, yang nantinya malu jika diejek temannya, lantaran punya ayah seorang narapidana, Walaupun akhirnya pasangan muda ini harus bercerai juga.

Sementara itu, dalam RJ (Restoratif Justice) proses damai atau perdamaian ini suaminya meminta maaf kepada istrinya yang telah bertahun–tahun ia terlantarkan begitu saja di hadapan saksi, yakni dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kepala Dusun, RT, RW, tempat tinggalnya dan pihak keluarga serta kuasa hukum dari pihak wanita, Kholil Askohar yang akrab disapa Pak Alex pada Proses RJ di Aula Kantor Kelurahan Meri, Kamis siang, (06/02/2025).

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Jombang Gandeng Universitas Brawijaya Malang Bahas Dua Raperda Inisiatif
Restoratif Justice
Sang istri menerima permohonan maaf suaminya pada proses RJ disaksikan Advokat Kondang Jatim, Kholil Askohar SH, MH

Menurut keterangan Pak Alex selaku kuasa hukum yang sering kali melakukan proses RJ, dalam perkara ini, bahwa awal mula prahara rumah tangga antara Mawar dan Kumbang ini bermula ketika suaminya tiba–tiba pergi meninggalkan istrinya dengan alasan pamitan ke rumah orang tuanya, tapi anehnya, suaminya ini tidak kunjung pulang ke istrinya hingga bertahun–tahun lamanya tanpa memberi nafkah kepada istri dan anaknya.

Oleh sang istri, akhirnya suaminya ini diadukan ke Polresta Mojokerto dalam laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas perkara penelantaran istri dan anak, yang mana laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Jajaran Polres Mojokerto Kota dengan memproses laporan Dumas ini. Selanjutnya oleh Polres Mojokerto Kota laporan perkara pelantaran istri ini langsung diproses, selanjutnya dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Gayam Kembali Memanas

Namun atas dasar kemanusiaan dan demi masa depan anaknya, dan atas saran dan masukan dari Pak Alex selaku kuasa hukumnya, sang istri pun akhirnya mencabut perkara pidannya, agar suaminya tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, namun gugatan Perdatanya tetap jalan.

Dalam proses RJ ini dapat berjalan lancar, berkat petunjuk dari Pak Alex, Advokat yang dikenal sebagai Pejuang Keadilan bagi masyarakat tak mampu itu, sehingga perkara pidannya dihilangkan atau dicabut demi menjaga masa depan anaknya agar tidak mengalami trauma psikis, karena punya ayah seorang narapidana.

Restoratif Justice
Advokat Kondang Jatim, Kholil Askohar, SH., MH selaku kuasa hukum istri saat menandatangani proses RJ disaksikan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto

Dilain pihak, pria yang juga menjabat sebagai Direktur LBH PERMATA LAW ini menjelaskan, bahwa perkara yang sudah ia RJ kan ini adalah yang kesekian kalinya dalam menanggani perkara Penelantaran dalam rumah tangga dan semuanya berhasil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Pimpin Yustisi Jaring 20 Pelanggar Prokes

Sebab, kata Pak Alex, Pengacara yang juga dikenal dermawan ini menjelaskan, seorang suami yang telah melaksanakan akad nikah setelah itu tanpa sebab meninggalkan istrinya begitu saja, maka dapat dikatakan sebagai penelantaran rumah tangga dan ini bisa dikenakan pasal pidana.

Sedangkan perkara penelantaran dalam rumah tangga itu sendiri, kata Pak Alex, telah diatur dalam Pasal 9 PKDRT sebagai berikut: Bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Sedangkan Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan ancaman pidana bagi suami yang dengan sengaja menelantarkan istri dan anaknya ini bisa dipenjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas.

”Jika telah dilakukan akad nikah dan telah didaftarkan di Kantor Urusan Agama, maka pasangan tersebut telah sah sebagai suami istri. Maka telah memenuhi kriteria apa yang disebut dengan perkara rumah tangga, yang tersirat di dalam UU PKDRT,” ucap Advokat Alex Askohar kepada Wartawan. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *