KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – Polres Kediri Kota selama dua pekan terakhir menggelar Razia Skala besar, antisipasi balap liar. mengamankan ratusan kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong.
Kompol Teguh Santoso, Wakapolres Kediri Kota mengatakan razia tersebut digelar dibeberapa titik wilayah hukum polres Kediri Kota selama dua Minggu terakhir ini yaitu di pos Semampir Jln. Mayor Bismo, Simpang empat Mrican Jln. Gatut Subroto, Simpang empat Alun-alun Jln. Pb.Sudirman, Simpang empat Sukorame Jln. Veteran dan Simpang tiga Iskandar muda Jln. Iskandar muda.

“Dalam operasi skala besar antisipasi balap liar tersebut kerjasama antara TNI, Polri dan Satpol PP setiap hari kita melaksanakan patroli, utamanya pada malam Minggu. Kita sudah bisa menindak kendaraan bermotor dan kita tilang sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Teguh
Harapan kami dengan adanya release ini bagi masyarakat dan juga bagi orang tua selalu mengingatkan anaknya, agar betul betul untuk berkendaraan itu ya disiplin tidak ada kata lain, dan berani menegur anaknya kalau misalnya mempunyai kendaraan yang tidak sesuai standar.

Petugas satlantas polres Kediri Kota telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 239 pelanggar yaitu terdiri dari 227 pelanggar di tilang dan 12 pelanggar ditegur. Sedangkan jumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 104 Kendaraan motor yang tidak sesuai standar, STNK sebanyak 102 dan SIM sebanyak 21
Mayoritas kendaraan bermotor yang diamankan karena tidak sesuai standar ” Kata Teguh Santoso Wakapolres Kediri Kota, saat jumpa pers, Jumat 20 Agustus 2021 di Mako Lantas Jln. Brawijaya Kota Kediri. Yang didampingi Kasatlantas AKP Arpan dan Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP NI Ketut Suarningsih.
Razia dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang bising suara kenalpot brong, sehingga petugas menindak tegas pengendara motor yang berkenalpot brong.

Bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi skala besar antisipasi balap liar ini dikenakan UU LLAJ No. 22 tahun 2009 Pasal 291 (Helem Standar) Pasal 280 (TNKB) dan Pasal 281 (SIM) dengan ancaman denda paling banyak Rp. 1000.000 dan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan.
Pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di PN Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pengambilan BB kendaraan yang tidak Spektek agar memperbaiki kendaraannya di Mako Satlantas Polres Kediri Kota sesuai standar.
Reporter : Edy Siswanto






