SAMPANG, mediabrantas.id – Masyarakat Kecamatan Tambelangan kini tak perlu jauh-jauh ke Satpas Polres Sampang untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui program layanan SIM Cak Mat (SIM Cetak di Kecamatan), Satlantas Polres Sampang membuka pelayanan langsung di wilayah kecamatan setempat pada Rabu–Kamis (1–2 Oktober 2025).
Langkah jemput bola ini disambut positif oleh warga. Sejak pagi, masyarakat terlihat antusias mendatangi lokasi pelayanan untuk memperpanjang SIM mereka.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan, SH., melalui Aiptu Anto Surezki, SH., menegaskan bahwa layanan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres dalam memberikan kemudahan sekaligus mempercepat proses administrasi.
“Dengan hadirnya layanan SIM Cak Mat, masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh. Kami juga mengimbau agar warga tidak menunda perpanjangan. Bila masa berlaku habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru dari awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran layanan keliling ini tidak hanya memangkas waktu dan biaya, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban memiliki SIM yang sah.
Polres Sampang optimistis, program ini akan memperluas jangkauan pelayanan serta mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Sampang. (Hadi)