Satpol PP Sampang Tutup Kafe yang Nekat Gelar Hiburan Musik di Bulan Ramadan

SAMPANG, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah kafe di Jalan Syamsul Arifin, Kota Sampang, Senin (16/3/2026). Penutupan dilakukan setelah tempat hiburan tersebut kedapatan kembali menggelar acara musik di tengah bulan suci Ramadan.

Kafe yang selama ini dikenal sebagai salah satu tempat nongkrong anak muda itu terpaksa menghentikan seluruh aktivitasnya. Pintu masuk tempat usaha tersebut dipasangi garis penanda dan stiker penutupan sebagai tanda bahwa operasionalnya dihentikan sementara oleh petugas.

Langkah tegas ini diambil setelah pihak pengelola dinilai tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sebelumnya. Berdasarkan data Satpol PP, tempat usaha tersebut telah beberapa kali tercatat melakukan pelanggaran, mulai Desember 2024, kemudian kembali pada November 2025, hingga pelanggaran terbaru pada Maret 2026.

Baca Juga:  Diduga tak berijin Reklame Roti Gembul, Ditertipkan Pol PP Kota Pasuruan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki diri melalui sejumlah peringatan dan pembinaan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Pengelola sudah beberapa kali kami ingatkan. Bahkan izin hiburan mereka sedang diblokir selama enam bulan sejak November hingga Mei. Tetapi mereka tetap mengadakan kegiatan musik,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi saat kafe menggelar acara hiburan musik bertajuk “Koplo Time Back To 90’s” pada Sabtu malam (14/3). Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga kurang menghormati suasana bulan Ramadan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut norma dan kearifan lokal masyarakat, apalagi dilaksanakan saat bulan puasa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Sampang, Endah Nursiskawati, menjelaskan bahwa pihaknya hadir di lokasi penutupan sebagai saksi dari proses penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.

Baca Juga:  Pawai Budaya Pemuda Nusantara di Kendung Meriah Bertabur Hadiah

Ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Satpol PP, sedangkan dinasnya lebih berperan pada aspek pembinaan terhadap pelaku usaha di sektor pariwisata.

“Kami hanya diminta hadir sebagai saksi. Memang benar izin pertunjukan hiburan di tempat tersebut sedang diblokir, sehingga tidak diperbolehkan mengadakan aktivitas hiburan selama masa tersebut,” jelas Endah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik kafe Ahmad Herianto belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tempat usahanya meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Penutupan ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha hiburan di Kabupaten Sampang agar mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati nilai-nilai masyarakat, terutama selama bulan Ramadan. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *