Satpol PP Sumenep Tak Bernyali Menutup Tambak Udang Ilegal di Desa Leggung Barat

SUMENEP | optimistv.co.id – Terkait bangunan Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, yang telah mencemari lingkungan dan juga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA At-ta’awun, nampaknya terus mendapatkan sorotan tajam dari publik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bangunan usaha Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat yang diketahui milik H. Ari tersebut juga sudah mulai dibidik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).

Namun Satpol PP Kabupaten Sumenep masih menunggu rekomendasi dari team perizinan yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikomandani oleh Dinas DPTSP Kabupaten Sumenep untuk melakukan penutupan usaha Tambak Udang ilegal milik H. Ari itu.

“Kalau rekomendasi sudah turun, kami pastikan akan secepatnya turun kelapangan. Setelah dari lapangan, nanti akan dirapatkan lagi untuk mengkaji dimana letak kesalahan dan pelanggarannya,” kata Kabid Penegak Perda dan SDA, Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, kepada wartawan. Kamis (23-01) di ruang kerja Kasatpol PP Sumenep.

Baca Juga:  Pemdes Tumpak Oyot Gelar Musdes RKP Desa Tahun 2022

Namun apa yang disampaikan oleh Nurus Dahri tersebut membuat Ketua LSM Formatif, Moh. Fadal geram dan mulai menuding jika Satpol PP Kabupaten Sumenep tidak punya nyali untuk mengeksekusi atau menutup usaha Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat yang sudah meresahkan masyarakat setempat itu.

Moh. Fadal mengatakan, berdasarkan PP No. 6 tahun 2019, pasal 4 menegaskan, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Dan di pasal 6, pada PP No. 6 tahun 2010, menegaskan jika Satpol PP juga berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang telah melakukan pelanggaran,” kata Moh. Fadal, kepada media optimistv.co.id. Selasa (28-01).

Artinya, lanjut Fadal biasa dipanggil, payung hukumnya sudah sangat jelas. Lalu pertanyaannya, kenapa terkait masalah Tambak Udang di Desa Leggung Barat yang disinyalir telah melanggar Perda itu, Satpol PP Kabupaten Sumenep masih harus menunggu rekomendasi dari team perizinan untuk melakukan penutupan.

Baca Juga:  Desa Dawung Ringinrejo Menggelar Kirab Bendera Merah Putih 1000 Meter

“Sikap dari Satpol PP Sumenep ini sangat bertolak belakang ketika menghadapi para PKL yang melanggar Perda yang langsung disikat habis. Tapi ketika berhadapan dengan pengusaha Tambak Udang ilegal yang punya modal besar, Satpol-PP ini seperti banci dan tidak bernyali. Ada apa dengan Satpol PP Sumenep ini, dan dimana penegakan hukumnya.?” ujar Fadal dengan penuh tanda tanya.

Reporter : Sheno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *